Hari Tanpa Kantong Plastik, Tiga Daerah Terapkan Pembatasan Kantong Plastik

Reading time: 2 menit
pembatasan kantong plastik
Asisten Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Hamdi, memaparkan langkah Banjarmasin mendukung kampanye pengurangan plastik. Banjarmasin sudah memberlakukan kebijakan pengurangan plastik mulai 1 Juni 2016. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Bertepatan dengan Hari Tanpa Kantong Plastik Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Juli, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggaungkan gerakan untuk mengurangi sampah kantong plastik. Kampanye ini merupakan bagian dari kampanye nasional Kendalikan Sampah Plastik yang menjadi tema Indonesia untuk memperingati Hari Lingkungungan Hidup Sedunia 2018.

Kampanye ini telah dimulai sejak 21 Februari 2018, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Menindaklanjuti kampanye pengurangan sampah kantong plastik tersebut, KLHK juga melakukan pendampingan kepada kabupaten atau kota prioritas yang mulai menginisiasi pembatasan kantong plastik.

“KLHK telah melakukan uji coba konsep kantong plastik tidak gratis di ritel modern dilaksanakan di 23 kota pada periode Februari-Juni 2016. Uji coba ini telah sukses menghasilkan data pengurangan timbulan sampah kantong plastik sebesar 55%, dan hal ini disebutkan juga dalam dokumen UN Environment,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, saat berdiskusi dengan media di Jakarta, Selasa, (03/07/2018).

BACA JUGA: Pemerintah Fokus Atasi Masalah Sampah Plastik

Vivien mengatakan, beberapa daerah yang sudah memiliki peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik dan sudah diimplementasikan, yakni Kota Banjarmasin yang sudah memberlakukan mulai 1 Juni 2016 dan berhasil mengurangi timbulan sampah kantong plastik sebesar 52 juta lembar per bulan, Kota Balikpapan yang menerapkan pembatasan kantong plastik mulai 3 Juli 2018, dan Kabupaten Badung di Bali dengan program Badung Anti Kantong Plastik yang diluncurkan 27 Mei 2018 dan diterapkan mulai Juni 2018.

“Sementara kota yang sudah memiliki peraturan dan belum diimplementasikan adalah Kota Bandung dan Kota Padang. Beberapa kota sedang proses perumusan kebijakan antara lain Kota Malang, Kabupaten Sigi, Kota Cimahi dan DKI Jakarta,” ujar Vivien.

Asisten Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Hamdi, mengungkapkan bahwa sejak 1 Juni 2016, seluruh toko modern, ritel, dan minimarket di Kota Banjarmasin tidak diperbolehkan menyebar kantong plastik sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2016.

“Kami ingin berterima kasih, berkat dukungan KLHK terhadap Perwali yang sampai saat ini berhasil mengurangi timbulan sampah kantong plastik sebesar 52 juta lembar per bulan,” kata Hamdi menambahkan.

Hamdi pun mengatakan bahwa salah satu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan siap mendukung untuk membuat perda pelarangan kantong plastik di seluruh kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan. Tujuannya untuk meminimalisir sekecil mungkin sampah dari kantong sekali pakai ini.

BACA JUGA: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Soroti Pengendalian Sampah Plastik

Untuk mengatasi permasalahan sampah plastik, pengurangan sampah plastik akan dilakukan bertahap dengan prioritas penanganan menurut jenisnya berdasarkan jumlah timbunan eksisting dan kesulitan penanganan.

Tahapan tersebut dilakukan dengan urutan:
– Kantong plastik, microbeads, alat makan, styrofoam, sachet, secara bertahap dibatasi timbulannya, dimulai dari kantong plastik. Langkah paling awal dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari penggunaannya dan menggunakan alternatif yang bisa dipakai berkali-kali.
– Plastik sekali pakai lainnya, yaitu kemasan minum (botol, gelas, kotak daur ulang) dan kemasan makanan (mika, stoples) dimasukkan ke dalam alur daur ulang.
– Plastik lainnya seperti casing barang elektronik dan alat rumah tangga dimasukkan ke dalam alur daur ulang dan dimanfaatkan kembali.

Vivien mengatakan, beberapa hasil riset menyebutkan dari semua sampah plastik tersebut, komposisi timbulan sampah plastik yang paling besar adalah kantong plastik. Riset yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) mengungkapkan bahwa wilayah Jakarta menghasilkan kurang lebih 2.000 ton sampah kantong plastik setiap tahun.

Sementara itu, hasil riset yang dilakukan Sustainable Waste Indonesia (SWI) bekerjasama dengan Praise mendapati adanya 11% sampah kantong plastik yang menguasai dari seluruh sampah plastik yang ada di TPA.

Penulis: Dewi Purningsih

Top