Jakarta (Greeners) – Hari Harimau Sedunia atau Global Tiger Day (GTD) menjadi peringatan tahunan pada setiap akhir bulan Juli. GTD menjadi sebuah momentum untuk merefleksikan dan memperkuat upaya konservasi harimau di Indonesia khususnya harimau sumatera.
Sayangnya, upaya konservasi Harimau Sumatera ini masih banyak memiliki kendala dan ancaman, salah satunya jerat yang digunakan para pemburu liar untuk menangkap Harimau Sumatera.
Berdasarkan Population Viability Analysis (PVA) 2016, populasi harimau sumatera di habitatnya berjumlah lebih dari 600 ekor, tersebar di 23 kantong habitat.
BACA JUGA : Harimau Sumatera, Kucing Besar Penguasa Hutan Sumatera
Namun keberadaannya semakin terancam oleh berbagai tekanan terhadap populasinya, seperti konflik satwa dengan manusia, perburuan, fragmentasi habitat, penyakit, semakin berkurangnya pakan alami, serta banyaknya jerat yang pada umumnya dipasang pada batas-batas wilayah kebun masyarakat maupun di dalam kawasan hutan.
Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, menyampaikan bahwa dukungan para mitra dalam bekerjasama dengan UPT sangat penting untuk menanggulangi permasalahan jerat.
Salah satu upaya dalam mencegah kasus jerat adalah dengan membentuk tim Smart Patroli atau SMART-RBM (Spatial Monitoring and Reporting Tools – Resort Based Management) yakni tim berjumlah 7 orang berunsur masyarakat, mitra, dan staff BKSDAE selama 15 hari/bulan di dalam hutan (selama 12 bulan) untuk memasang camera trap, membersihkan jerat dan kejahatan kehutanan lainnya.
“Sistem smart patroli ini merupakan satu sistem yang sangat efektif untuk mengurangi kasus ancaman Jerat ini, serta patroli untuk illegal logger dan para pemburu” ujar Wiratno saat konferensi pers dalam rangka Hari Harimau Sedunia di Ruang Rimbawan I, Manggala Wanabhakti, Jakarta, Rabu (31/07/2019).
BACA JUGA : KLHK Gelar SWTS, Populasi Harimau Sumatera Diharapkan Meningkat
Berdasarkan data yang dikumpulkan melalui SMART-RBM dan patroli rutin oleh tim patroli Direktorat Jenderal KSDAE, tercatat 3.285 jerat telah diamankan oleh UPT maupun mitra pada saat berpatroli dari tahun 2012 hingga 2019.
“Kasus perburuan Harimau Sumatera ini masih tinggi karena permintaan pasar tinggi, serta faktor ekonomi dari masyarakat yang mencari uang dari pemburuan harimau ini. Karena, perburuan harimau dengan cara Jerat ini merupakan cara yang mudah dan murah untuk para pemburu,” lanjut Wiratno.
Pada tahun 2017 sampai dengan Juli 2019, aparat penegak hukum telah berhasil melakukan 536 operasi pengamanan/penangkapan terhadap pelaku peredaran illegal satwa liar. Dari kasus tersebut, 797 pelaku berhasil diamankan dan 380 pelaku diantaranya telah dijatuhi vonis oleh hakim berupa hukuman penjara dan denda.
Penulis: Dewi Purningsih