Hari Hak Untuk Tahu, Kementrian Kehutanan Masih Belum Terbuka

Reading time: < 1 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Tanggal 28 September adalah hari yang diperingati sebagai Hari Hak Untuk Tahu secara internasional. Hari ini diperingati agar badan publik atau pemerintah mampu menjawab hak publik atas informasi. Namun, menurut pandangan Forest Watch Indonesia, Kementerian Kehutanan masih belum sepenuhnya menjalankan Undang-undang No 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Peniliti dari Forest Watch Indonesia (FWI), Linda Rosalina, menuturkan bahwa tata kelola hutan yang baik merupakan faktor penentu pengelolaan hutan yang berkelanjutan, terbuka, dan transparan. Sedangkan keterbukaan yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, seharusnya mampu menentukan berhasil atau tidaknya upaya pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan.

“Keterbukaan itu adalah salah satu prinsip yang harus dipenuhi untuk mewujudkan tata kelola hutan yang baik,” ujar Linda saat menjadi panelis pada konferensi pers “Memperingati Hari Hak Untuk Tahu” di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa (30/09).

Menurut Linda, tidak terbukanya informasi publik di sektor kehutanan menyebabkan minimnya partisipasi publik dalam pembangunan kehutanan. Selain itu, buruknya tata kelola hutan yang terjadi secara linear di semua level pemerintahan juga semakin mempercepat kerusakan sumber daya hutan Indonesia.

“Kementerian Kehutanan sebagai badan publik seharusnya terbuka dan membangun sistem serta organ layanan informasi yang baik agar perbaikan tata kelola hutan bisa terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Senada dengan Linda, peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Citra Hartati juga mengatakan bahwa di era keterbukaan informasi seperti saat ini, Kementerian Kehutanan sebagai badan publik seharusnya tidak menutupi segala informasi yang ada.

Dia beranggapan kalau informasi yang diterima oleh publik adalah dasar bagi masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintahan. Padahal juga, tambahnya, aturan terkait mekanisme permohonan informasi sudah diatur jelas di UU KIP dan aturan turunan lainnya.

“Badan publik juga sebenernya tidak perlu khawatir memberikan informasi karena di UU KIP juga kan sudah mengatur tentang informasi yang boleh diberikan dan yang tidak,” tutupnya.

(G09)

Top