Jakarta (Greeners) – Menjelang dan selama bulan Ramadhan, permasalahan klasik yang selalu dihadapi oleh masyarakat adalah meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok yang terjadi secara merata di hampir semua kota besar di Indonesia.
Guna merespon keluhan masyarakat terhadap meningkatnya harga kebutuhan pokok tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) beserta mitra terkait membuka posko pengaduan kenaikan harga sembako di sepuluh kota besar di Indonesia.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Greeners mengatakan, dibukanya posko pengaduan ini disebabkan oleh keprihatinan YLKI dimana setiap kali menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, harga sembako selalu melambung di berbagai daerah.
“Bahkan persentase kenaikannya pun tidak wajar. Ironisnya, pemerintah nyaris tak bisa berbuat banyak untuk intervensi pasar, sedangkan masyarakat pun tak tahu harus mengadu ke mana,” terangnya, Jakarta, Kamis (18/06).
Dari sisi regulasi, lanjut Tulus, YLKI telah mendesak pemerintah dan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) agar segera membuat regulasi yang kuat untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas pasokan. Karena, menurutnya, selama ini pemerintah dinilai masih gagal total dalam dua hal dasar tersebut.
Dengan dibukanya posko ini, kata Tulus lagi, diharapkan hak masyarakat atas bahan kebutuhan pokok yang meliputi ketersediaan, keandalan/sesuai standard, keterjangkauan harga bisa tersalurkan. Sedangkan untuk tindak lanjut pengaduan, YLKI akan meminta penjelasan dari pelaku usaha terkait alasan mengapa menaikkan harga.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan melaporkan ke Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) apabila ada indikasi pelaku usaha atau produsen melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat atau eksesif margin,” tambahnya.
Sebagai informasi, untuk cara melakukan pengaduan, ia kembali menjelaskan, masyarakat dipersilakan untuk mencatat jenis komoditas yang harganya melonjak, lalu alamat dan nama tempat pembelian serta bukti transaksi jika memang ada. Selanjutnya kirim ke alamat YLKI di Jakarta dan atau beberapa mitra YLKI di daerah.
Adapun pengaduan wilayah Jabodetabek bisa dikirimkan ke YLKI, Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jaksel, telepon: 0217981858/59, Faks 0217981038, email: konsumen@rad.net.id.
Sedangkan untuk daerah lain, bisa menghubungi ke Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan (08126511471), YLK Bangka Belitung (081367487980), Pusat Studi Strategi dan Kebijakan Publik (PUSSBIK) Lampung (085768617984), Lembaga Pembinaan Dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang (08122802434), Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Yogyakarta (081227984092), YLK Surabaya (0811303545), LPK Bali (081805501479), YLKI Makassar (082188868107), dan YLK Kalimantan Selatan (082358974545).
Penulis: Danny Kosasih