Hanya 93 Rumah Sakit di Indonesia yang Memiliki Izin Operasional Insinerator

Reading time: 2 menit
insinerator
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta (Greeners) – Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit maupun klinik membutuhkan penanganan khusus. Salah satu penanganan limbah yang digolongkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ini adalah dengan dibakar di dalam insinerator. Masalahnya, belum banyak rumah sakit di Indonesia yang mempunyai insinerator dikarenakan berbagai kendala.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan, masih banyak rumah sakit di Indonesia yang belum memiliki izin operasional insenerator. Penyebabnya tidak adanya lahan, ditolak oleh masyarakat karena mengeluarkan emisi, dan insenerator yang tidak berfungsi lagi.

Berdasarkan data KLHK hingga Juli 2018, dari 2.800 rumah sakit yang ada di Indonesia baru 93 rumah sakit yang memiliki izin operasional insinerator dengan total kapasitas terpasang sebesar 50 ton per hari.

“Pengelolaan limbah medis yang tidak dilakukan sendiri oleh rumah sakit dapat dilakukan oleh jasa pengolah limbah B3 yang saat ini berjumlah 6 perusahaan dengan lokasi di Cilegon, Karawang, Bekasi, Sukoharjo, Mojokerto, dan Kutai Kartanegara dengan kapasitas olah total berjumlah 170 ton/hari,” ujar Sinta pada forum Standardisasi Teknologi Insenerator Ramah Lingkungan di Jakarta, Rabu (03/10/2018).

BACA JUGA: Menteri Kesehatan Beri Penghargaan untuk Penerapan Kawasan Tanpa Rokok 

Sinta mengatakan, kondisi ini belum ideal ditambah adanya kasus pembuangan limbah medis ilegal yang semakin marak. Kondisi penumpukan limbah medis juga memburuk pada periode Triwulan IV Tahun 2017 s/d Triwulan I Tahun 2018, dimana beberapa jasa pengolah limbah medis melakukan penghentian penerimaan. Hal ini menyebabkan terjadinya penumpukan limbah medis di banyak rumah sakit di Indonesia. Atas kondisi ini KLHK mengambil langkah-langkah darurat pemusnahan limbah medis dalam kurun waktu 6 bulan.

Pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini telah mengatur secara rinci bagaimana limbah medis dikelola mulai dari sumbernya hingga pengelolaan limbah residu dari proses insinerasi.

Beberapa kewenangan pengelolaan limbah medis juga ada pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota setempat, seperti penyimpanan limbah medis di depo penyimpanan, pengangkutan limbah medis dari rumah sakit, penguburan limbah patologis dan benda tajam, dan penimbunan residu insinerator di fasilitas sanitary/controlled landfill.

“Memang sekarang ada gap antara jumlah limbah medis yang dihasilkan dengan ketersediaan alat pemusnah (insenerator) yang baik. Rumah sakit memiliki desain yang spesifik dan berbeda-beda membuat banyak Fasyankes tidak memiliki insenerator karena tidak adanya lahan, lahan yang dekat dengan masyarakat dan akhirnya dilarang karena emisinya juga menganggu,” ujar Sinta.

BACA JUGA: KLHK Sosialisasikan Standardisasi Teknologi Insinerator Ramah Lingkungan  

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KLHK sedang mencari solusi salah satunya dengan mendengarkan para penyedia teknologi insenerator di acara Standardisasi Insenerator Ramah Lingkungan. Nantinya akan dipilih satu teknologi insenerator yang paling baik untuk diterapkan di Fasyankes seluruh Indonesia.

Selain itu, upaya peningkatan pengelolaan limbah B3 dari Fasyankes juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pembuangan limbah secara ilegal. Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, saat ini sedang menyusun Peta Jalan (Road Map) Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan periode 2019 s/d 2028 dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit, pemerintah daerah, dan Jasa Pengelola Limbah B3.

“Dengan adanya Peta Jalan ini diharapkan secara bertahap, limbah B3 dari Fasyankes secara nasional dapat dikelola dengan baik,” pungkas Sinta.

Penulis: Dewi Purningsih

Top