Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur akan menggelar eksaminasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak gugatan warga Rembang. Penolakan tersebut terkait ijin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan kawasan karst oleh PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh gubernur Jawa Tengah. Eksaminasi digelar untuk “menelanjangi” kejanggalan-kejanggalan dalam putusan itu bersama para ahli.
Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jatim, Rere Christanto mengatakan, pihaknya akan mengundang beberapa ahli hukum, lingkungan, serta akademisi untuk mengetahui pendapat mereka terkait putusan itu. Sebab, menurut kajian Walhi Jawa Timur, putusan PTUN Semarang tidak menyangkut substansi karena sudah 19 kali sidang tapi gugatan baru ditolak dengan alasan kedaluwarsa.
“Semua keterangan saksi jadi tidak berguna sama sekali,” kata Rere yang ditemui usai pemutaran film Samin Vs Semen di Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang, Jawa Timur, Sabtu (23/5/2015) lalu.
Sementara itu, salah satu petani Rembang yang hingga kini tinggal di tenda tapak batas Pabrik Semen di Rembang, Ibu Suminah menyatakan tidak akan mundur selama alat berat tidak ditarik dan pabrik semen pergi. “Kami tidak akan gentar menyelamatkan Ibu Pertiwi biar tidak rusak. Ibu Pertiwi sekarang minta bantuan,” ujarnya dalam bahasa Jawa.
Ibu Suminah bersama ibu-ibu lainnya sudah 11,5 bulan bertahan di tapak batas pabrik sambil menunggu sidang PTUN di Semarang yang akhirnya malah menolak gugatan mereka karena dianggap kedaluwarsa. Mereka juga mengajukan banding atas putusan itu dan akan mempertahankan tanah leluhur mereka seperti halnya perlawanan sedulur sikep samin di Pati yang digerakkan Gunretno.
Menurutnya, ancaman, terror, dan berbagai tindakan intimidasi lainnya tidak akan menyurutkan perlawanan mereka untuk menyelamatkan kawasan pertanian yang menjadi sumber kehidupan. Malah, hal itu menjadi penyemangat mereka untuk menyelamatkan lingkungan. “Kami yakin kebenaran akan menang,” katanya.
Salah satu tokoh sedulur sikep samin asal Pati, Jawa Tengah, Gunretno menambahkan, setelah PT Semen Gresik hengkang dari wilayahnya, kini PT Indocement yang masuk dan ingin mendirikan pabrik di sana. Ia melihat adanya perubahan di Keputusan Menteri Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo. “Ada perubahan alih fungsi lahan dengan membuat peraturan baru,” katanya.
Penulis: HI/G17