Jakarta (Greeners) – Asia Pulp and Paper (APP) akhirnya menyerahkan sisa data terkait kedalaman gambut dan kebijakan konservasi hutan di wilayah konsesi perusahaan mereka ke Badan Restorasi Gambut (BRG).
Direktur APP Suhendra Wiriadinata saat menyerahkan data tersebut menyatakan, APP mendukung penuh program pemerintah dalam melakukan restorasi gambut di tujuh provinsi prioritas melalui kerja BRG. Sedangkan data-data yang diserahkan antara lain data 26 konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) APP Grup dan mitra pemasoknya di Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.
“Kami (APP) telah berkomitmen untuk menerapkan kebijakan konservasi pada upaya pemerintah dalam melakukan restorasi lahan gambut,” katanya Jumat (17/06) lalu.
BACA JUGA: Pemetaan Gambut, BRG Sebut Satu Perusahaan Tidak Kooperatif
Sebelumnya, pada hari Senin (14/06), APP telah menyerahkan data peta terkait kawasan konsesinya kepada BRG sesuai dengan permintaan dari BRG. Peta yang diserahkan adalah peta batas konsesi, batas administrasi hingga tingkat desa, data topografi hasil pemetaan Lidar (light detection and ranging), peta kanal/saluran drainase, sekat-sekat untuk mengembalikan muka air, permukiman di areal konsesi, jaringan jalan dalam konsesi, tata ruang hutan tanaman industri dan konflik lahan.
Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja sama BRG, Budi Wardhana menyatakan, setelah data diterima dari perusahaan maka akan dilakukan verifikasi lebih lanjut. Verifikasi data ini dilakukan antara BRG dan pihak perusahaan dalam waktu dua pekan ke depan. Verifikasi ini, katanya, diperlukan untuk menentukan langkah lanjutan untuk menangani setiap kasus yang terdeteksi.
“Tujuan kami adalah untuk mengumpulkan banyak data dari banyak sumber untuk menetapkan bersama-sama area mana yang harus direstorasi terutama di area-area prioritas. Apabila bertambal dengan peta atau daerah-daerah konsesi perusahaan itu berada, maka itu yang didahulukan,” katanya.
BACA JUGA: Setengah Juta Hektar Areal Konsesi di Kubah Gambut
Sebagai informasi, sebelumnya Badan Restorasi Gambut mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif dari salah satu perusahaan pemilik konsesi di lahan gambut. Hal ini terjadi saat BRG meminta perusahaan-perusahaan besar untuk memberikan data lahan gambut yang terdapat di wilayah konsesi perusahaan.
Data ini diperlukan agar dapat dicocokan dengan data dari pemerintah guna pembuatan peta indikatif kawasan hidrologi gambut (KHG) yang telah diselesaikan pada Kamis (09/06) lalu. Sementara terkait gambut, acuan yang digunakan adalah peta dari Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat dan peta dari Wetland Internasional juga peta hidrologis dari PU.
Penulis: Danny Kosasih