Jakarta (Greeners) – Greenpeace mempublikasikan hasil temuan investigasi yang dilakukan selama setahun dalam acara jumpa pers di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (1/3).
Hasil investigasi mengarah utamanya pada grup Asia Pulp and Paper (APP) yang secara sistematis dianggap melanggar hukum Indonesia dengan menghancurkan jenis pohon Ramin, species pohon yang juga di lindungi secara internasional melalui perjanjian antar negara se-dunia yang dikenal dengan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Oleh karena dilindungi CITES dan peraturan di Indonesia, penebangan dan penggunaan kayu jenis Ramin tanpa izin dianggap melanggar hukum dan merupakan pembalakan liar (illegal logging).
Berdasarkan temuan Greenpeace, salah satu unit usaha kerja APP yaitu pabrik Indah Kiat yang beroperasi di Perawang, Riau telah menggunakan Ramin ilegal dalam kegiatan produksinya untuk dijadikan bubur kertas. “Greenpeace menangkap basah APP, investigasi ini telah jelas menunjukkan bahwa mereka menggunakan Ramin ilegal” ujar Bustar Maitar, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Temuan yang di kompilasi dalam bentuk laporan tertulis, rekaman video dan hasil forensik oleh tim independen menunjukkan bahwa terdapat serat Ramin pada produk-produk yang menggunakan kertas APP. Laporan juga menyebutkan bahwa melalui serangkaian riset rantai suplai yang dilakukan Greenpeace, beberapa perusahaan besar dunia seperti XEROX, National Geographic, dan Danone dinilai telah menggunakan produk kertas APP dan oleh karenanya turut berkontribusi terhadap perusakan hutan Indonesia.
Greenpeace sendiri telah menyerahkan seluruh fakta-fakta dan data hasil investigasi tersebut kepada Kementerian Kehutanan yang diterima Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) Kementerian Kehutanan Darori pada Kamis kemarin (1/3). Greenpeace juga berencana menyerahkan fakta dan data investigasi kepada Kepolisian RI.
Oleh karena itu, Greenpeace juga mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan tegas. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diminta untuk segera menyita semua Ramin ilegal pada operasi APP di Indonesia. Greenpeace juga menuntut APP untuk menghentikan perusakan hutan dan mulai berlaku ramah lingkungan.
Sedangkan Dirjen PHKA Kemhut Darori melalui wawancara terpisah menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Greenpeace. “Memang sudah kami terima sebagai data awal, masih harus dilakukan cross check terlebih dahulu sebelum bertindak lebih lanjut” ujarnya.
“Jenis tanaman Ramin termasuk dalam Appendix II CITES yang artinya tidak dalam ancaman kepunahan, tetapi harus ada kontrol dalam penggunaannya untuk menghindari pemanfaatan yang tidak selaras dengan kelangsungan hidupnya” jelas Darori. Ia menyatakan akan melakukan penelitian secepatnya guna menentukan langkah Kemenhut terhadap laporan ini.
Sementara pihak APP melalui penyataan resminya kepada greenersmagz.com mengucapkan terima kasih kepada Greenpeace terkait laporan yang dirilis. Saat ini APP sedang mempelajari laporan tersebut, dan mengirimkan tim spesialis APP ke pabrik Indah Kiat untuk menentukan apakah isi laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. (G01)