Greenpeace: Pencegahan Bencana Asap Dengan Penghentian Perusakan Hutan

Reading time: 2 menit

Jakarta (Greeners) – Greenpeace meminta pemerintah dan swasta untuk berhenti merusak dan membuka hutan, demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta mencegah timbulnya bencana asap kembali. Hal tersebut diungkapkan Greenpeace menanggapi hasil Pertemuan Tingkat Menteri ke-15 (MSC) untuk Pencemaran Asap Lintas Batas yang digelar di Kuala Lumpur Malaysia pada 16 -17 Juli 2013 kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Negara anggota ASEAN menyambut baik rencana Indonesia untuk segera meratifikasi  Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.

Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Yuyun Indradi mengatakan kondisi yang menyebabkan bencana ini tidak terjadi semalam. Hal itu adalah hasil dari dekade pembukaan hutan gambut dan drainase.

“Inilah sebabnya mengapa Greenpeace  meminta perusahaan dan pemerintah berkomitmen untuk mengakhiri perusakan hutan dan lahan gambut dan menegakkan hukum yang lebih kuat untuk melindungi hutan kita yang berharga,” kata Yuyun dalam rilis yang diterima Greeners.

Greenpeace melihat ASEAN perlu beraksi lebih dari sekedar kata-kata. Hal tersebut harus memperkuat perjanjian yang menyinggung masalah kabut asap dan hal ini harus diperhitungkan oleh perusahaan kelapa sawit yang berkontribusi terhadap bencana ini melalui penebangan hutan dan pengeringan lahan gambut. Risiko bencana lingkungan ini yang dilupakan dan tenggelam akibat saling tuduh dan konferensi.

“Greenpeace akan menyambut baik komitmen Indonesia yang meratifikasi perjanjian kabut asap tetapi juga menyerukan kepada seluruh ASEAN untuk memperkuat hal tersebut dengan mempertimbangkan sistem penilaian dampak lingkungan lintas batas dalam bahasa dan implementasinya.”

Sebelumnya, Negara anggota ASEAN menyambut baik rencana Indonesia untuk segera meratifikasi  Perjanjian ASEAN tentangPencemaran Asap Lintas Batas.

Dalam pertemuan tersebut, para Menteri yang hadir menyatakan penghargaan atas upaya substantif Indonesia dalam melaksanakan Rencana Aksi/Plan Of Action (PoA) pada penanganan polusi asap lintas batas, khususnya di Provinsi Riau. Bagian dari Rencana Aksi Indonesia yaitu mendirikan Posko Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Asap Provinsi Riau. Upaya Indonesia dalam pemadaman kebakaran lahan dan hutan yaitu melalui darat dengan pemadam kebakaran, water bombing, dan hujan buatan.

Selain itu, penegakan hukum secara intensif juga dilakukan oleh Satgas yang terdiri dari Polri dan Polda Provinsi Riau, institusi terkait, dan masyarakat. Namun demikian, Indonesia mengakui masih memerlukan sistem peringatan dini yang lebih baik sehingga dapat mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan serta melakukan mitigasi yang diperlukan.

Lebih lanjut, para Menteri yang hadir juga menyatakan penghargaan atas upaya Indonesia dalam memadamkan api dalam hitungan hari dengan berbagai upaya sehingga kebakaran lahan dan hutan dapat ditanggulangi. (G03)

Top