Gelombang Penolakan Reklamasi Teluk Benoa Semakin Besar

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: greeners.co

Bali (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menyatakan bahwa gelombang penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa di Nusa Dua, Bali, semakin hari semakin besar. Selain penolakan yang muncul dari masyarakat Desa Tanjung Benoa, Kelan, Sanur, Suwung, dan Sukawati, berbagai tokoh masyarakat bahkan dari luar Bali pun memberikan dukungan yang sama besar terhadap penolakan reklamasi Teluk Benoa tersebut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Suriadi Darmoko menjelaskan ketakuan masyarakat bukannya hal yang berlebihan. Pasalnya, niat dari PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) yang akan membangun pusat pariwisata sekelas Walt Disney ini menimbulkan ketakutan akan abrasi dan kehilangan lapangan pekerjaan serta tempat tinggal bagi warga desa di sekitar Teluk Benoa.

Terlebih Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Perpres Nomor 45 tahun 2011 yang mengatur kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) membuat status Teluk Benoa yang sebelumnya termasuk kawasan konservasi menjadi zona penyangga konservasi, sehingga bisa dengan mudah dieksploitasi.

“Perpres No. 51/2014 itu jelas kebijakan yang tidak membela rakyat,” ujar Suriadi melalui sambungan telepon, Jakarta, Jumat (08/08).

Suriadi menjelaskan bahwa lokasi Teluk Benoa memang lokasi yang strategis sehingga menjadi incaran banyak investor seperti perusahaan milik Tomy Winata ini yang akan mereklamasi teluk seluas 800 hektar tersebut.

Namun, lanjut Suriadi, yang jadi ketakutan warga juga tidak bisa diabaikan. Menurut warga, reklamasi akan mematikan kehidupan nelayan karena ada sekitar 200 warga Kedonganan yang profesinya sebagai nelayan di Teluk Benoa.

Selain itu, Suriadi juga menjelaskan bahwa Walhi Bali juga sudah mendesak Kementrian Lingkungan Hidup untuk menganulir proses penyusunan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional terkait reklamasi Teluk Benoa.

Isi tuntutan yang dikirimkan ke Menteri Lingkungan Hidup tersebut yaitu, meminta Menteri LH tidak mengakui proses penyusunan amdal (analisis dampak lingkungan) oleh TWBI. Meminta Menteri Lingkungan Hidup membatalkan seluruh tahapan, baik yang akan dan yang sedang ditempuh TWBI di Kementerian Lingkungan Hidup berkaitan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa.

“Lalu kami meminta Menteri Lingkungan Hidup tidak mengeluarkan izin apapun berkaitan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa, baik oleh TWBI mupun pihak lain karena reklamasi itu mendapatkan penolakan dari masyarakat Bali,” tutupnya.

Dijumpai terpisah, Plt. Deputi V Bidang Penaatan Hukum dan Lingkungan, Imam Hendargo Ismoyo mengatakan bahwa proses pengelolaan Tanjung Benoa bukanlah reklamasi. Ia menilai pihaknya hanya ingin mengelola untuk menjadi lokasi yang menguntungkan bagi masyarakat sekitar.

“Ini hanya mau kita kelola agar lebih menarik dan dari segi ekonomi dapat menguntungkan masyarakat,” jelasnya.

(G09)

Top