Malang (Greeners) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia terkait kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik tersebut di Rembang. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016. Pengumumkan pencabutan izin ini dilakukan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Wisma Perdamaian pada Senin (16/01/2017) malam.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2016 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
“Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pembangunan serta pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,” kata Ganjar membacakan poin satu dari SK tersebut sebagaimana tertulis di dalam keterangan resminya.
BACA JUGA: Konflik Pabrik Semen, Izin Gubernur Jateng Dinilai Sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Meski mencabut SK izin lingkungan tersebut, Gubernur Ganjar juga memerintahkan PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen addendum Andal dan rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL) untuk memenuhi putusan PK MA.
Selain itu, dokumen AMDAL sebagai salah satu syarat dalam penerbitan Keputusan Gubernur cacat prosedur karena ada beberapa hal yang tidak diakomodir dalam dokumen tersebut, khususnya terkait pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan cekungan air tanah serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan warga.
“Memperhatikan pertimbangan hukum majelis hakim dan amar putusan PK, yang hanya membatalkan izin lingkungan penambangan pabrik semen, maka izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Ganjar.
Sekretaris perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Agung Wiharto menyatakan akan melakukan yang terbaik sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah. “Kami siap melaksanakan keputusan Gubernur Jawa Tengah tadi malam,” kata Agung, Selasa (17/01/2017) siang.
BACA JUGA: Jalan Kaki Rembang-Semarang, JMPPK Tak Ditemui Gubernur
Warga Pegunungan Karst Kendeng, tepat pada 17 Januari 2017, sudah 30 hari ‘menduduki’ Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka menuntut Gubernur Ganjar Pranowo mencabut SK izin lingkungan sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA). Mereka menyatakan tidak akan pulang sebelum pabrik semen berhenti atau hengkang dari Rembang.
Direktur LBH Semarang Zainal Arifin mengaku kecewa terhadap Gubernur Jawa Tengah karena masih memberikan peluang kepada Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen addendum Andal dan rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL) untuk memenuhi putusan PK MA.
“Kecewa, karena gubernur masih memberikan peluang kepada Semen Indonesia. Seharusnya kalau sudah keputusan Peninjauan Kembali adalah final dan tidak boleh ada addendum akal-akalan,” kata Zainal.
Penulis: HI/G17