Gakkum LHK Tangani 187 Kasus Lingkungan dan Kehutanan Sepanjang 2024

Reading time: 2 menit
Gakkum LHK telah menangani 187 berkas penyidikan terkait kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Foto: Gakkum LHK
Gakkum LHK telah menangani 187 berkas penyidikan terkait kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Foto: Gakkum LHK

Jakarta (Greeners) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah menangani 187 berkas penyidikan terkait kasus lingkungan hidup dan kehutanan sepanjang 2024. Kasus-kasus tersebut mulai dari pembuangan sampah ilegal, perdagangan satwa ilegal, pembuangan limbah, hingga peredaran kayu ilegal.

Gakkum LHK juga berhasil menyelesaikan sengketa lingkungan di luar pengadilan dengan mencapai 32 kesepakatan senilai 68,12 miliar rupiah. Gakkum LHK  menangani 48 kasus perdata lingkungan hidup, menerapkan 370 sanksi administratif, dan menangani 880 pengaduan.

Untuk pengamanan kawasan hutan dan keanekaragaman hayati (kehati), Gakkum LHK telah melaksanakan 190 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. Hal itu terdiri dari 41 operasi terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 109 operasi perambahan hutan, dan 40 operasi pembalakan liar.

BACA JUGA: Gakkum LHK Selesaikan 75 Kasus hingga Mei 2017

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera dengan menyasar penerima manfaat utama (beneficial ownership). Lebih dari itu, juga untuk mengembalikan kerugian yang korban alami. Hal itu baik itu kerugian lingkungan hidup, masyarakat, maupun negara.

“Penegakan hukum berkeadilan restoratif penting untuk meningkatkan manfaat, keadilan, dan kepastian hukum dari penegakan hukum,” kata Rasio lewat keterangan tertulisnya.

Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian

Sementara itu, pengelolaan sampah menjadi perhatian utama Gakkum LHK. Sebab, banyak sampah yang tidak terkelola dengan baik. Hal itu menyebabkan pencemaran air, tanah, udara, peningkatan potensi banjir, serta gangguan kesehatan masyarakat.

Secara nasional, pengelolaan sampah yang sesuai dengan peraturan baru mencapai 39,1%. Sementara itu, sekitar 60,9% sampah masih dibuang sembarangan (open dumping) dan banyak yang dibakar (open burning).

Gakkum LHK telah menindak lima tersangka. Di antaranya inisial J (58), pelaku pengelolaan sampah ilegal di Limo Cinere-Depok, dan TS (51), Mantan Kepala Dinas LH Kota Tangerang, penanggung jawab Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang. Selain itu, Gakkum juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terpidana, yaitu A (60), MS (61), dan AG (56).

Gakkum LHK saat ini sedang mengawasi dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) mengenai sekitar 20 lokasi pengelolaan sampah. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Serang, Denpasar, Banjarmasin, Pemalang, Kampar, Yogyakarta, dan Bandung.

“Apabila ditemukan tindak pidana, kasus tersebut akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Kami juga mengingatkan kembali bahwa penanggung jawab pengelola sampah yang tidak memenuhi persyaratan akan dikenakan tindakan tegas,” ujar Rasio.

Gakkum Tangani Beragam Kasus

Gakkum LHK juga telah menangani kasus penting antara lain kejahatan lintas batas. Seperti kasus pembuangan limbah di Perairan Natuna oleh kapal MT Arman 114 yang berbendera Iran. Kapal itu dikendalikan oleh nakhoda asal Mesir.

Pada tahun yang sama, Gakkum LHK juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat 1.224,35 kg di Provinsi Sumatra Utara, Jambi, dan Sumatra Barat. Bersama Polda Sumsel, Gakkum LHK berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal yang terlibat dalam penyelundupan 8 cula badak, 5 pipa gading gajah, dan 3 pipa dugong. Kasus ini terungkap berkat patroli cyber oleh pihak berwenang.

BACA JUGA: Ditjen Gakkum KLHK Pimpin Operasi Nasional 30 Hari di Laut

Pada tahun 2024, PPNS LHK dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerapkan penegakan hukum in absentia dalam beberapa kasus kejahatan LHK. Hal ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tanpa kehadiran tersangka di ruang sidang.

Mereka juga menangani kasus yang melibatkan peredaran kayu merbau ilegal asal Papua oleh lima perusahaan kayu, yakni CV. Aditamah Mandiri, CV. Gefariel, PT. Guraja Mandiri Perkasa, CV. Wami Start, dan PT. Eka Dwika Perkasa. Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan hukuman penjara 6-9 tahun serta denda sebesar Rp10-12 miliar bagi para tersangka.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top