Gakkum KLHK Tindak Pelaku Tambang Emas Ilegal di Gorontalo

Reading time: 2 menit
Penindakan KLHK terhadap tambang emas ilegal. Foto: KLHK

Jakarta (Greeners) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas tambang emas ilegal dua perusahaan nakal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Gorontalo. Tiga orang operator alat berat dan penanggung jawab lapangan telah tim KLHK amankan.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, akan terus berkomitmen melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Perlu tindak tegas dan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada operator alat berat dan penanggung jawab lapangan saja. Tapi akan terus pihaknya kembangkan untuk menjerat pelaku utama dan penerima manfaat (beneficial ownership),” kata Rasio dalam keterangannya.

Atas kegiatan ilegal PT. LGE dan CV. GDP, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Aturan tersebut sebagaimana mengalami perubahan pada Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Atas tindakan itu, tiga orang pelaku akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian dalam pengamanan ini, tim operasi gabungan berhasil mengamankan dua unit excavator sebagai alat bukti. Excavator tersebut ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.

Foto: KLHK

Tambang Emas Ilegal Kejahatan Serius

Secara terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Penghentian tambang ilegal ini merupakan keberhasilan para pihak yang bersinergi dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

”Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama dan sinergitas yang baik antara Gakkum LHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” ungkap Dodi.

Foto: KLHK

Berdampak pada Bencana Ekologi Masa Mendatang

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menilai, kegiatan penambangan emas ilegal berdampak buruk pada lingkungan dan menimbulkan bencana ekologi pada masa mendatang.

“Mulai dari bencana ekologi, seperti banjir, air keruh, kerusakan fisik di sungai, dan ekosistem termasuk biota di sungai itu sendiri bahkan pencemaran zat berbahaya yang berdampak pada lingkungan,” katanya kepada Greeners, Jumat (10/2).

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus tegas menindak para pelaku yakni pemodal dan pelaku penambangan emas ilegal. Para pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Penulis: Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top