Gagal Tangani Sampah di Sungai, Presiden Jokowi Disomasi

Reading time: 2 menit
Ecoton melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi terkait pencemaran sungai. Foto: Ecoton
Ecoton melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi terkait pencemaran sungai. Foto: Ecoton

Jakarta (Greeners) – Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (30/9) terkait pencemaran sungai di Indonesia. Menjelang akhir masa jabatannya, Ecoton menilai Jokowi gagal menangani masalah sampah yang mencemari sejumlah sungai di tanah air.

Somasi ini berdasarkan hasil temuan tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN). Tim mencatat ada sebanyak 25.733 sampah yang terkumpul dari brand audit di 64 lokasi sungai. Hasil uji laboratorium juga menunjukkan adanya kontaminasi mikroplastik di 82 lokasi anak sungai. Kontaminasi tertinggi tercatat di Sungai Brantas, Jawa Timur, dengan 636 partikel mikroplastik per liter.

BACA JUGA: ICEL Minta KLHK Merevisi Kebijakan Pembuangan Air Limbah PLTU Batu Bara

Pencemaran juga terdeteksi di Sumatra Utara dengan 497 partikel per liter. Di Sumatra Barat, tujuh sungai menunjukkan 508 partikel mikroplastik per liter. Sementara itu, delapan sungai di Bangka Belitung tercatat 497 partikel. Sungai di Jawa Tengah menunjukkan 460 partikel mikroplastik per liter.

Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) juga telah menghimpun informasi dari 146 berita media lokal dan nasional sejak 2021 hingga 2024. Berita-berita tersebut mengabarkan tentang pencemaran sampah dan mikroplastik di 37 Wilayah Sungai Lintas Provinsi (WSLP) dan Wilayah Sungai Strategis Nasional (WSSN). Namun, pemberitaan tersebut tidak mendapatkan respons serius dari pemerintahan Presiden Jokowi.

Presiden Harus Bertanggung Jawab

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan ini, Koordinator Divisi Advokasi Ecoton, Rully Mustika Adya, menegaskan bahwa pencemaran wilayah sungai menjadi kewenangan presiden. Hal ini merupakan tanggung jawab mutlak yang diamanahkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Presiden Jokowi lalai. Inilah kenyataan yang terjadi pada akhir masa jabatannya karena gagal melarang setiap orang memasukkan sampah ke badan air. Padahal, larangan ini termuat dalam pasal 159 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021,” kata Rully lewat keterangan tertulisnya, Senin (30/9).

Lebih lanjut, Rully mencatat bahwa Jokowi juga mengabaikan ketentuan Baku Mutu Air Nasional yang diatur dalam Lampiran VI PP 22 Tahun 2021, yang mewajibkan semua kelas sungai bebas dari sampah.

Ecoton melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi terkait pencemaran sungai. Foto: Ecoton

Ecoton melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi terkait pencemaran sungai. Foto: Ecoton

Ecoton Desak Pemerintah Bebaskan Sungai dari Sampah

Sementara itu, ESN melakukan survei untuk memahami persepsi masyarakat. Survei melibatkan 1.148 responden dari 166 kota di 30 provinsi. Hasilnya menunjukkan 92% responden menilai ekosistem sungai sangat penting bagi kehidupan manusia. Namun, 82% responden merasa pemerintah mengabaikan pengelolaan sungai.

BACA JUGA: LIPI Berharap Jadi Acuan Standardisasi Kualitas Air Bersih di Indonesia

Lemahnya penegakan hukum lingkungan, kebiasaan masyarakat membuang sampah ke sungai, dan kurangnya kesadaran dalam mengolah limbah industri serta rumah tangga juga telah memperburuk kondisi ini.

Dalam konteks ini, Ecoton mendesak pemerintah untuk bertindak nyata. Mereka meminta pemerintah membersihkan sungai-sungai yang tercemar hingga bebas sampah. Selain itu, mereka juga meminta pembentukan badan khusus yang fokus pada pengelolaan sungai strategis nasional.

Pemerintah diminta segera menetapkan kebijakan nasional mengenai sumber daya air. Penataan dan pengelolaan kawasan lindung sumber air juga sangat diperlukan.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top