Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan PT Freeport Indonesia dalam kategori merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan atau Proper 2015. Kategori merah ini berarti bahwa PT Freeport ndonesia memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah mengatakan, PT Freeport Indonesia tidak memiliki data terkait pemantauan kualitas air limbah di daerah operasinya. Sehingga, KLHK harus memberikan sanksi administrasi dan memasukkan PT Freeport Indonesia dalam kategori merah.
“Mereka (PT Freeport Indonesia) sedang dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi karena berdasarkan data yang kami temukan di lapangan, mereka tidak memiliki data pemantauan air limbah dan kami menduga air limbah itu masuk ke kawasan estuari yang merupakan ekosistem air dari percampuran air laut dan air tawar. Oleh karena itu kami memberikan (kategori) merah,” kata Karliansyah saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Selasa (15/12).
Karliansyah menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia juga bermasalah dengan izin Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang mencakup permasalahan pengelolaan lingkungan perusahaan seperti pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian pencemaran serta kerusakan laut.
Meski demikian, ia mengaku belum akan mengajukan masalah lingkungan ini ke ranah hukum karena masih ada upaya perusahaan tersebut untuk memperbaiki. Menurutnya, jalur hukum akan mulai ditempuh apabila Freeport Indonesia tidak memiliki upaya sama sekali untuk menyelesaikan persoalan lingkungan.
“Saat ini kami hanya memberikan pembinaan kepada perusahaan pertambangan emas dan tembaga tersebut. Pada dua tahun terakhir, KLHK memang tidak melakukan pengecekan lapangan karena situasi keamanan di Papua saat tidak memungkinkan,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih