Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berharap, Indonesia’s Forest and Other Land Uses (FoLU) Net Sink 2030 bisa menurunkan 60 % emisi gas rumah kaca (GRK) nasional.
Melalui FoLU Net Sink 2030, seluruh kegiatan yang mempengaruhi kondisi karbon hutan maupun lahan di Indonesia harus dihitung sesuai dengan koridor aturan yang ada.
“Sehingga pekerjaan dan hasilnya bisa diukur dengan tata cara ukuran yang sama. Sebab selalu yang dipersoalkan adalah bagaimana measurement-nya. Bagaimana mengukurnya dan tidak boleh terjadi double counting karbon. Karena itu bila meleset akan mencelakai bumi ini,” kata Menteri LHK dalam workshop konsolidasi teknis implementasi rencana operasional Indonesia FoLU Net Sink 2030, Senin (4/4).
Penting, sambung dia dalam memastikan sistem monitoring dan measurements dalam penghitungan karbon. Sebab, secara internasional hal ini akan menjadi jaminan kelayakan kapasitas dan kredibilitas pengukurannya.
FoLU Net Sink 2030 yang merupakan skenario penurunan 60 % emisi GRK nasional di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (forest dan other land use). Rencana operasional Indonesia FoLU Net Sink 2030 yang telah pemerintah tetapkan melalui Keputusan Menteri LHK No.168/MENLHK/PKTL/ PLA.1/2022 lewat langkah kerja yang simultan, paralel dan terintegrasi.
Penurunan Emisi Lewat Kegiatan Bersifat Ramah Lingkungan
Kegiatan penurunan emisi dalam FoLU Net Sink dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat ramah lingkungan. Kali ini, pendekatan penurunan emisi dengan memastikan pelaporan agenda perekaman emisi gas rumah kaca.
Menteri Siti menyatakan, saat ini sudah saatnya menggunakan ukuran untuk melihat penurunan emisi. Karena ada kebutuhan untuk mempertegas efektivitas kerja. “Hal yang diperlukan di sini adalah merekam dan menulis setiap program kegiatan dengan sangat detail. Hal ini untuk mengetahui risikonya kepada karbon. Sebab, setiap langkah terdapat hitungan dalam penurunan emisi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, percepatan operasional FoLU Net Sink merupakan spirit yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 pasal 28 H dan pasal 33 ayat 3.
“Ada atau tidak ada agenda perubahan iklim. Ada atau tidak ada konvensi internasional, kita mendapat mandat perintah dari UUD untuk menyiapkan hal tersebut,” imbuhnya.
Berbasis Pendekatan Ilmiah
Rencana operasional Indonesia’s FoLU Net Sink 2030 telah pemerintah susun secara komprehensif dan ilmiah. Hal tersebut pemerintah susun melalui pendekatan analisis spasial. Unsurnya meliputi indeks kualitas hutan, nilai konservasi tinggi (HCV). Di samping itu juga melalui jasa lingkungan ekosistem tinggi, serta indeks biogeofisik (IBGF) serapan karbon, maupun karhutla.
Selain itu juga pertimbangan atas arahan pemanfaatan kawasan hutan/RKTN 2011-2030 serta pertimbangan kapasitas kelembagaan dan modal sosial kemasyarakatan di tingkat tapak.
“Saya sekali lagi menegaskan bahwa FoLU Net Sink 2030 akan menjadi panduan bekerja agenda perubahan iklim. Yakni sektor kehutanan dan lahan di Indonesia untuk mengakselerasi penurunan gas rumah kaca,” tegasnya.
Ia meminta jajarannya di pusat, daerah dan stakeholder terkait harus mengikuti panduan yang ada, agar langkah kerja pengendalian perubahan iklim secara nasional bisa berhasil.
“Ini juga saya minta akan menjadi instrumen. Bahwa kita bekerja dalam satu derap, dalam satu keselarasan langkah KLHK, BRGM dan semua unit-unit kerjanya yang di lapangan,” ucapnya.
Penulis : Ramadani Wahyu
Editor : Ari Rikin