Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya meresmikan fasilitas pengelolaan sampah terpadu di enam kabupaten/kota di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum untuk mendukung program Citarum Bersih. Pengadaan fasilitas ini menghabiskan dana sebesar 12 miliar rupiah.
“Setidaknya ada 5 Direktorat Jenderal di KLHK yang bertugas dalam percepatan pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum. Salah satu wujud percepatan ini adalah penyerahan fasilitas pengelolaan sampah di 6 Kabupaten/Kota DAS Citarum yang kita resmikan hari ini,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/04/2019).
BACA JUGA: Pembersihan Sungai Citarum Kini Fokus pada Warna Air
Sarana dan prasarana pengelolaan sampah terpadu tersebut terdiri atas Pusat Daur Ulang (PDU) di Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi dengan kapasitas 10 ton per hari; fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10-30 ton per hari; Bank Sampah Induk (BSI) dengan kapasitas 1 ton per hari di 6 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. KLHK juga menyerahkan 60 tempat sampah terpilah dan 35 unit motor pengangkut sampah roda tiga di 6 kabupaten/kota tersebut.
“Semua dukungan sarana yang diberikan oleh pemerintah kepada 6 kabupaten/kota di DAS Citarum diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah dan menjadi stimulan bagi pemerintah daerah. Kita perlu mendorong pengelolaan sampah yang mengedepankan paradigma dan konsep pengurangan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Reycle). Dengan demikian, partisipasi masyarakat dan kapasitas pengelolaan sampah daerah yang berada di DAS Citarum meningkat sehingga dapat menurunkan beban di pemrosesan akhir (TPA),” kata Siti.
BACA JUGA: KLHK Tandatangani Kerjasama Program Citarum Bersih dengan 6 Daerah
Untuk mengadakan fasilitas pengelolaan sampah terpadu di DAS Citarum ini KLHK mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar. Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Novrizal Tahar mengatakan bahwa dana tersebut sudah terserap semuanya.
“Jadi bantuan dana senilai Rp12 miliar itu direncanakan pada tahun 2018 dan sudah diimplementasikan pada peresmian pengelolaan sampah terpadu di 6 kabupaten/kota ini. Diharapkan dengan pengelolaan sampah yang sudah dibuat ini masyarakat bisa menggunakannya dengan baik dan tidak lagi membuang sampah ke DAS Citarum serta menjadikan sampahnya bernilai dengan PDU yang sudah dibuat,” ujar Novrizal kepada Greeners melalui telepon, Selasa, (16/04/2019).
Sebagai informasi, KLHK yang diwakili oleh Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati telah menandatangani MOU dan perjanjian kerjasama program pengelolaan sampah terpadu dengan 6 kabupaten/kota pada tanggal 3 Agustus 2018 di Hotel Le Meridien Jakarta. MOU dan perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk mendukung program Citarum Bersih dan sebagai implementasi atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
Penulis: Dewi Purningsih