ERP Efektif Jika Transportasi Publik Layak dan Terjangkau

Reading time: 2 menit
Suasana lengang jalanan Kota Jakarta. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa ruas jalan ibu kota. Adapun usulan tarifnya yaitu antara Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas bergantung jenis kendaraan.

Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas sehingga mengendalikan mobilitas masyarakat DKI Jakarta.

Dalam pasal 15 Raperda tersebut terlampir pengenaan ERP pada semua jenis kendaraan bermotor. Kecuali sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan damkar.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan, kebijakan ERP merupakan salah satu upaya membatasi pergerakan kendaraan pribadi baik mobil dan motor. Sehingga warga bisa beralih ke transportasi publik.

Namun, Pemprov DKI Jakarta juga harus mempercepat penyediaan transportasi publik yang memadai, terpadu, terjangkau. “Selama biaya transportasi publik masih mahal, akan sulit mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” katanya kepada Greeners, Kamis (12/1).

Ia menyebut, penerapan ERP masih perlu uji coba secara bertahap untuk melihat efektivitasnya dalam membatasi kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan lalu lintas. “Sosialisasi yang masif ke masyarakat Jakarta dan luar Jakarta sangat perlu agar tak mendapat resistensi dari masyarakat luas,” ucapnya.

Mobilitas kendaraan pribadi yang tinggi sumbang kemacetan di jalanan ibu kota. Foto: Freepik

Pilihan Parking Pricing Selain ERP

Sementara itu, Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Alviansyah menilai, kebijakan ERP seharusnya memang sudah dilakukan sejak lama. Terutama jalan-jalan utama di kawasan pusat kota yang sudah tersedia transportasi publik. “Jadi tidak ada alasan tak menerapkan ERP,” katanya.

Ia menyatakan, untuk penentuan tarif sebaiknya tak terlalu mahal sebab berpotensi menurunkan ekonomi. “Perlu pengkajian dan pemantauan tarif, berapa yang efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi. Tapi dengan catatan tidak menurunkan ekonomi kota,” imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan regulasi penerapan ERP akan tuntas tahun ini. Saat ini, pihaknya tengah fokus menyelesaikan regulasi tersebut.

Sebagai alternatif jika implementasi ERP masih susah berjalan, Alviansyah mendorong Pemprov DKI menerapkan parking pricing. Tujuan parking pricing sama dengan ERP tapi dengan menaikkan tarif parkir.

“Masyarakat sudah familiar dengan parkir. Sebab parkir bisa menerapkan dua hal, menaikkan tarif parkir dan membatasi jumlah ruang parkirnya untuk memaksimalkan efek jera,” pungkas dia.

Penulis: Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top