Jakarta (Greeners) – Tim penyidik Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan empat pengusaha tambak udang sebagai tersangka perusakan Taman Nasional Karimunjawa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihak pengusaha tambak udang sudah pemerintah ingatkan untuk menghentikan kegiatan yang melanggar zona pemanfaatan. Akibat aktivitas para tersangka, diduga terjadi perusakan dan pencemaran pada kawasan Taman Nasional Karimunjawa.
“Akan tetapi, mereka tetap tidak patuh. Untuk itu, tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi perusakan dan pencemaran di TN Karimunjawa. Perusakan dan pencemaran TN Karimunjawa merupakan kejahatan serius. Sebab, mengingat pentingnya fungsinya TN Karimunjawa bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem,” ujar Ridho lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/6).
BACA JUGA: Industri dan Pemerintah Perlu Bangun Sistem Transparansi Polusi
Para tersangka terancam pidana berlapis, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Saat ini, Gakkkum KLHK juga sedang menyiapkan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan gugatan ganti kerugian lingkungan serta pemulihan.
Tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan penyidikan kasus Perusakan dan Pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Jepara-Jawa Tengah, atas nama empat orang tersangka berinisial S (50), TS (43), MSD (47) dan SL (50).
Berkas perkara telah tim penyidik nyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024. Sehingga, saat ini tersangka telah siap melakukan persidangan.
Tambak Udang Rusak Lingkungan
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan penyidikan ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Taman Nasional. Di antaranya Gakkum KLHK bersama dengan petugas Balai TN Karimunjawa, Kemenko Marves, Kepolisian, TNI, KKP, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas LH Kabupaten Jepara.
Pada saat beroperasi, petugas menemukan pipa inlet yang masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa. Pipa inlet mereka temukan pada beberapa blok di kawasan TN Karimunjawa, di antaranya di Blok Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo, dan Blok Legon Lele. Seluruh blok tersebut masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa Resort Legon Lele SPTN Wilayah II Karimunjawa.
Para tersangka menggunakan pipa inlet untuk mengambil air laut pada kegiatan tambak udang mereka. Pipa-pipa inlet tambak udang di dalam Kawasan TN Karimunjawa tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional.
BACA JUGA: Vipp, Tempat Sampah Lawas Berkonsep Daur Ulang
“Hal ini melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkap Taqiuddin.
Keberadaan tambak udang tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa. Khususnya, yang berdekatan dengan lokasi tambak para tersangka.
“Kerusakan lingkungan dan pencemaran ini akibat limbah yang mereka hasilkan dari aktivitas tambak yang tidak mereka olah sebelum mereka buang ke laut,” tambah Taqiuddin.
Tersangka Terancam Hukuman Pidana Berlapis
Sementara itu, Ridho mengatakan bahwa penyidikan ini juga melibatkan berbagai ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, terumbu karang, dan mangrove. Keempat tersangka pun terancam hukuman pidana berlapis.
“Agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, para pelaku perusakan harus mendapat hukuman maksimal. Kami sudah perintahkan penyidik untuk mendalami penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap keempat tersangka,” tegas Ridho.
Menurutnya, keempat tersangka ini mencari keuntungan dengan merusak dan mencemari lingkungan, melanggar hukum sehingga merugikan masyarakat, lingkungan dan negara.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia