Emil Salim: Kawasan Ekosistem Leuser Harus Masuk Dalam RTRW Aceh

Reading time: 2 menit
kawasan ekosistem leuser
Prof Emil Salim (kemeja coklat) menegaskan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser harus masuk dalam Qanun RTRW Aceh. Foto: Ist.

Jakarta (Greeners) – Mantan Menteri Lingkungan Hidup di era pemerintahan Presiden Soeharto, Prof Emil Salim menegaskan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh harus masuk dalam qanun atau peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh. Hal tersebut disampaikannya saat hadir dipersidangan terkait gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh karena tidak masuknya nomenklatur KEL dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh.

“Kawan Ekosistem Leuser ini merupakan kawasan strategis nasional. Kawasan ini diatur dalam aturan perundang-undangan, karena itu kawasan ini harus dimasukkan dalam Qanun RTRW Aceh,” ungkap Emil Salim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (08//09).

Gugatan itu sendiri dilayangkan oleh sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Jakarta Pusat. Guru besar Universitas Indonesia, Jakarta, tersebut hadir ke persidangan sebagai saksi ahli. Selain Prof Emil Salim, kuasa hukum penggugat juga menghadirkan Dr Syahrul, dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

BACA JUGA: Kementerian LHK Segel Lahan Sawit PT ABN di Kawasan Ekosistem Leuser

Prof Emil Salim dalam keterangannya sebagai saksi ahli menyebutkan bahwa pembentukan Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL sudah sejak lama diperjuangkan. Perjuangan pembentukan KEL dilakukan mulai tahun 1920. Saat itu, para pemimpin lokal menentang invasi kolonial yang ingin mengkonversi hutan dan membuka pertambangan dan perkebunan. Namun, para pemimpin lokal menolaknya karena didasarkan pada keunikan KEL dari segi keanekaragaman hayati.

Selain sudah diperjuangkan sejak lama, Prof Emil Salim menjelaskan bahwa KEL merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Kawasan itu dibentuk untuk kepentingan nasional, meliputi pertahanan dan keamanan negara serta ekonomi, sosial dan geopolitik.

“Jadi, penghapusan KEL tidak bisa serta merta dilakukan. Termasuk menghapusnya dari RTRW Aceh. KEL merupakan satu sari 25 kawasan ekosistem dunia yang penting dan unik,” kata dia.

Dr Syahrul mengatakan, KEL merupakan kawasan terpenting yang harus diproteksi. Meskipun KEL tidak identik dengan kawasan lindung, kawasan suaka alam, suaka margasatwa, dan lainnya. Namun, semua kawasan itu menjadi wilayah KEL karena keunikannya.

BACA JUGA: Kritik Terhadap Qanun RTRW Aceh Semakin Kencang

Menurutnya, KEL telah meliputi Taman Nasional Gunung Leuser dan ratusan ribu hektare kawasan lindung, suaka margasatwa yang ada di Aceh dan sebagian di Sumatera Utara. KEL yang terhubung dalam satu kesatuan memiliki keragaman hayati, sosial, suku, dan ekonomi serta menjadi tempat cadangan air, ungkap dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, tersebut

“Di KEL, ada ratusan aliran sungai yang saling terhubung dan berasal dari sumber utama yang satu. Jika satu terganggu, maka memberi dampak pada sungai-sungai lainnya. Karena itu KEL harus diproteksi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, tim kuasa hukum dari GeRAM menggugat Mendagri karena dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh. Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh namun tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.

Penulis: Danny Kosasih

Top