Ekonomi Nelayan Kian Terpuruk di Tengah Pandemi Covid-19

Reading time: 3 menit
Nelayan
Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) mulai merambah ke kehidupan ekonomi masyarakat. Mereka yang bergerak di sektor ekonomi kecil mengeluhkan dampak buruk dari perekonomian yang turun drastis dibanding sebelumnya. Hal yang sama juga dirasakan oleh nelayan Indonesia.

Di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, nelayan terpaksa menjual hasil tangkapan mereka dengan harga sangat murah. Harga jual ikan menurun lebih dari 50 persen dari biasanya. Sebab, banyak pabrik pengolahan yang ditutup demi mengikuti anjuran pemerintah untuk mencegah penularan virus korona.

“Karena semua penampung ikan tutup sementara, harga ikan dibayar rendah dan hasil penjualan rugi 50-60 persen. Tapi saya tidak punya pilihan selain melaut karena tidak ada pekerjaan sampingan,” ujar Sugeng Trianto, nelayan di Kabupaten Kendal, kepada Greeners, Jumat, (27/03/2020).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Cabut Ketentuan Ekspor Produk Hutan

Ia mengatakan, ikan biasanya dibeli oleh pabrik dengan harga sekitar Rp40.000 per kg. Kini, ikan dijual kepada masyarakat Rp15.000 per kg sampai dengan Rp 20.000 per kg. Tak hanya itu, produk olahan kelompok nelayan berupa keripik kerang yang normalnya dijual seharga Rp15.000 per bungkus kini hanya terjual Rp5.000 per bungkus. Kondisi ini, kata Sugeng, semakin memperpanjang kesulitan yang dialami nelayan. Ia menceritakan, sebelumnya nelayan di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kendal baru saja melewati musim paceklik.

“Pada saat yang sama, situasi semakin sulit dengan meningkatnya harga sembako yang dijual di pasar. Hari ini harga-harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Sementara pendapatan nelayan terus turun pasca penyebaran Covid-19,” ucap Sugeng.

Hal serupa terjadi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Asmania, nelayan perempuan setempat menuturkan bahwa saat ini harga ikan menurun drastis. Ia menyebut harga cumi laut yang biasanya Rp80.000, kini hanya dijual Rp40.000. Sementara itu, untuk jenis cumi karang dari harga Rp50.000 menurun menjadi Rp20.000.

“Hari ini banyak pengepul ikan yang menolak hasil tangkapan nelayan akibat ditutupnya TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Muara Angke tutup. Bahkan, banyak ikan yang dikembalikan lagi ke nelayan karena tidak laku dijual,” kata Asmania.

Cold Storage

Gudang beku atau cold storage yang difungsikan agar nelayan dapat menitipkan produk ikan mereka. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Buruknya kebijakan penanganan Covid-19 juga dirasakan oleh nelayan di Serdang Bedagai Sumatera Utara. Salah seorang nelayan, Sutrisno, menceritakan harga jual ekspor ke Korea Selatan, misalnya, mengalami penurunan cukup signifikan. Ia mengatakan harga gurita sekarang hanya Rp20.000 ribu per kilogram. Sementara kepiting atau rajungan sekitar Rp40.000 per kilogram. “Sebelum Covid-19, harga gurita bisa mencapai Rp50.000 per kg. Sedangkan harga kepiting dan rajungan bisa mencapai Rp60.000 – 65.000 per kg,” ucapnya.

Menurut Sutrisno, penyebabnya bukan pada aktivitas melaut nelayan, tetapi daya beli masyarakat yang turun secara signifikan. Faktor lain juga terjadi akibat ditutupnya TPI dan minimnya pembeli yang keluar rumah untuk menjalankan pembatasan jarak sosial (social distancing).

Kebijakan penanganan Covid-19 yang dijalankan pemerintah juga dinilai sangat tidak mempertimbangkan aspek ekonomi. Terutama terhadap kehidupan keluarga nelayan dan pelaku perikanan lain yang jumlahnya diketahui lebih dari delapan juta rumah tangga.

Baca juga: Perpres ISPO Dianggap Bukan Inovasi Perbaikan Tata Kelola Sawit

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan pemerintah seharusnya memprioritaskan untuk melindungi keluarga nelayan yang terdampak kebijakan penanganan Covid-19. Misalnya dengan mengalokasikan secara khusus dana perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Menurut Susan, ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang disahkan empat tahun lalu.

Pasal 12 undang-undang tersebut, kata dia, memberikan sejumlah mandat kepada pemerintah, di antaranya memberikan perlindungan kepada nelayan berupa penyediaan prasarana usaha perikanan, memberikan jaminan kepastian usaha, memberikan jaminan risiko penangkapan ikan, serta menghapus praktik ekonomi berbiaya tinggi.

Susan juga menyebut pemerintah Indonesia tidak memiliki peta jalan atau kebijakan yang komprehensif untuk menyelesaikan penyebaran virus korona. “Kebijakan pemerintah terlihat tak siap dan gagap merespons penyebaran Covid-19 ini. Pemerintah gagal mengantisipasi dampak perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Susan.

KKP Menyiapkan Strategi

Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direkorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo mengatakan instansinya tengah menyiapkan strategi untuk menjaga stabilitas harga. KKP bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk menyalurkan bahan baku ikan segar dan olahan melalui Bantuan Pangan Non Tunai. Nilanto juga mengatakan, pemerintah mengoptimalisasi pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG) ikan atau dikenal dengan sistem tunda jual.

“Pada saat harga turun nelayan dan pembudidaya ikan tidak mengalami kerugian dengan menitipkan produknya di Gudang Beku (cold storage) yang ditunjuk dalam SRG, dan dapat menjualnya kembali saat harga membaik,” ujarnya.

Adapun mengenai strategi tersebut, Nilanto tidak menjelaskan bagaimana sistem dan teknis pelaksanaan bagi nelayan yang ingin menitipkan produk ikan mereka di gudang beku.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top