Jakarta (Greeners) – Setelah sukses menggelar Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata tahap satu pada 1-5 November 2021, sebagai tuan rumah Indonesia ingin penduduk lintas negara dan dunia berkomitmen untuk tidak menggunakan merkuri di sektor apapun. Komitmen kuat ini akan mempermudah dorongan pemberantasan perdagangan ilegal merkuri lintas negara.
Komitmen inilah yang akan Indonesia dorong dalam pelaksanaan COP-4 tahap dua secara langsung Maret 2022 di Bali. Indonesia nantinya akan menginisiasi lahirnya Deklarasi Bali untuk memperkuat komitmen pelarangan perdagangan ilegal merkuri tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Presiden COP-4 Konvensi Minamata Rosa Vivien Ratnawati berharap, Indonesia dapat menjadi negara yang mendorong agar effectiveness evaluation dapat terimplementasi dengan baik.
“Diharapkan Indonesia, nantinya juga bisa mendorong effectiveness evaluation ini selesai dengan baik selama masa kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata ini,” kata Vivien dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (6/11).
Meski dalam pelaksanaan konferensi dengan 900 peserta dari 135 negara ada kendala sinyal peserta dan perbedaan waktu, Vivien mengungkapkan secara keseluruhan COP-4 berjalan baik.
Perkuat Larangan Perdagangan Ilegal Merkuri
Staf Ahli Menteri Luar Negeri, Bidang Hubungan Antar Lembaga sekaligus Ketua Delegasi Republik Indonesia untuk Konvensi Minamata 2021 Muhsin Syihab mengungkapkan, dalam konferensi Indonesia mengusulkan upaya mengatasi merkuri lewat lahirnya Deklarasi Bali.
Dalam deklarasi tersebut, Muhsin menjelaskan terdapat tiga hal pokok pembahasan untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal. Pertama, untuk tujuan jangka pendek dengan mengarusutamakan isu ini dalam forum dan masyarakat internasional bahwa perdagangan ilegal merkuri sangat mengganggu dan menghambat implementasi Konvensi Minamata.
“Kedua, kita ingin melalui deklarasi ini ada penguatan kerja sama internasional untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal. Karena perdagangan ini bersifat lintas negara dan batas. Kalau kita hanya membatasi diri dengan negara tertentu secara rigid maka kita pasti akan kalah dengan cara-cara mereka yang melakukan perdagangan lintas batas,” papar Muhsin.
Muhsin menuturkan apabila sudah terbangun kepedulian masyarakat terhadap merkuri dan sudah terbentuk kerja sama yang baik, maka selanjutnya perlu tata kelola global yang dapat mengikat tentang perdagangan ilegal merkuri.
Harapan Usai Konvensi Minamata Selesai
Muhsin menambahkan, saat ini Konvensi Minamata telah memasuki masa implementasi. Sehingga ada effectiveness evaluation yang menjadi kerangka seberapa jauh efektivitas dari pelaksanaan konvensi tersebut.
“Ini akan menjadi indikator compliance. Bagaimana sebuah negara pihak telah melaksanakan secara baik runtut dan sebagainya. Ukurannya dengan compliance dan itu yang disebut effectiveness evaluation. Mengevaluasi ada hal-hal yang mungkin menjadi praktik baik di negara pihak tertentu bisa ditularkan ke negara pihak yang lain,” tuturnya.
Setelah enam tahun pelaksanaan COP Konvensi Minamata pertama tahun 2017, ada target penerapan effectiveness evaluation dengan baik di tahun 2023.
Bersiap Untuk Konvensi Minamata Tahap 2
Konferensi yang berakhir pada 5 November 2021 ini juga telah menetapkan pelaksanaan COP-4 Konvensi Minamata tahap dua. Vivien mengatakan, konferensi tahap dua akan berlangsung pada 21-25 Maret 2022 secara langsung di Bali.
“COP-4 Minamata Convention babak kedua di Bali. Semua negara pihak setuju dilakukan secara fisik dan tidak ada intervensi yang menolak. Negara-negara ini telah menyetujuinya,” ucapnya.
COP-4 Konvensi Minamata ini merupakan konferensi kali pertama yang berlangsung dua tahap. Indonesia juga menjadi tuan rumah pertama pelaksanaan COP-4 di luar di markas besar Konvensi Minamata yang berada di Jenewa, Swiss.
Saat ini Indonesia memaksimalkan upaya mengurangi, menghapus dan melarang merkuri di sektor penambangan emas skala kecil, kesehatan, manufaktur dan energi.
Penulis : Fitri Annisa