Dua Pelaku Perburuan dan Perdagangan Trenggiling di Medan Ditangkap

Reading time: < 1 menit
trenggiling
Trenggiling yang berhasil disita oleh SPORC dan penyidik KLHK. Foto: Penegakan Hukum KLHK

Jakarta (Greeners) – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku perburuan dan perdagangan satwa ilegal berupa trenggiling di Amplas, Medan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus menyampaikan bahwa kedua pelaku, I dan S, membawa trenggiling sebanyak enam ekor dengan mobil. Pelaku I bahkan mengaku sebagai anggota TNI.

“Penangkapan dilakukan hari Sabtu, jam 10 pagi. Saat ini pelaku sedang di sidik dan ditahan. Trenggiling ini sendiri berdasarkan informasi yang kita peroleh berasal dari Padang Sidempuan,” katanya, Jakarta, Sabtu (18/06).

BACA JUGA: Perdagangan Ilegal, Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Lemah

Sementara itu Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, menyampaikan bahwa dengan semakin maraknya perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi, KLHK akan terus meningkatkan operasi penegakan hukum di beberapa wilayah yang rawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi ini.

Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera pada tanggal 14 Juni 2016 juga telah melakukan operasi bersama Polda Sumatera Utara di Kisaran, Sumatera Utara, dan menyita 322 ekor satwa. Diantaranya jenis burung nuri merah kepala hitam dan beo serta berbagai satwa lainnya.

“Kami berharap agar masyarakat yang mengetahui adanya indikasi terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar segera melaporkan ke KLHK. Keberhasilan penangkapan trenggiling ini sendiri disebabkan adanya laporan dari masyarakat,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top