Dua Pabrik di Bantul Langgar Pengolahan Limbah B3

Reading time: 2 menit

Yogyakarta (Greeners) – Panitia khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta meninjau dua pabrik di wilayah Piyungan, Bantul, DIY yang dinilai kurang memenuhi syarat pengelolaan limbah industri.

Pansus Raperda melakukan peninjauan pada perusahaan garmen PT Asatex dan perusahaan pengolah kulit PT Adi Satria Abadi (ASA) pada Jumat (11/2)
Ketua Pansus Raperda Penanganan Limbah B3, Erwin Nizar di Yogyakarta, Sabtu (11/2) menjelaskan mereka menemukan limbah industri kedua pabrik berbahaya untuk lingkungan sebagai hasil peninjauan. Mereka mendapati dari hasil laporan bahwa kedua perusahaan tersebut belum melakukan pengolahan dengan baik.

Erwin mengatakan pada PT Asatex ditemui adanya limbah batu bara yang mestinya diolah atau ditempatkan di tempat tertutup sehingga tidak terpapar matahari dan mengganggu air tanah. “Kondisi di PT Asatex limbahnya terbuka, kena sinar matahari dan meresap ke tanah, ini membahayakan lingkungan,” katanya.

Sedangkan anggota Pansus Arif Rahman Hakim menjelaskan pabrik garmen itu melanggar peraturan karena belum memiliki instalasi pengolahan limbah B3. Kepada peninjau, PT Asatex mengaku limbah batubara disetor ke perusahaan pengolah limbah. Perusahaan diketahui menggunakan batubara 25 ton tiap bulan. “Saat ditanya berapa banyak yang disetor, mereka mengaku tidak punya data jumlah limbah,” kata Arif.

Disamping itu, tempat penyimpanan batubara beserta limbah batubara dinilai belum memenuhi persyaratan. Atas dasar itu Pansus memberi saran agar banyaknya limbah segera diukur, sehingga diketahui data limbah yang beredar. Selain itu, perusahaan juga didesak agar menyediakan gudang tempat batubara dan  limbah B3 yg memenuhi syarat.

Sementara pada PT ASA telah memiliki tempat penyimpanan limbah padat namun kondisinya kurang memenuhi syarat. “PT ASA sudah punya instalasi pengolah limbah cair, namun untuk limbah padat sebanyak 40 ton masih harus dikirim ke Cirebon dengan biaya tinggi,” papar Arif.

Mengenai dua pabrik itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, Drajad Ruswandono mengaku telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada PT Asatex untuk segera mengolah limbah. Namun hingga kemarin belum ada upaya nyata dari pihak perusahaan.

Ia menegaskan, pelanggaran pada pembuangan limbah B3 telah diatur dalam UU No. 32/2009 mengenai lingkungan hidup. Namun, mengenai kejelasan sanksi untuk kedua perusahaan yang ditinjau terbukti tidak melakukan pengolahan limbah B3, pihaknya belum bersedia memberikan penjelasan. “Baru saja ditinjau, tindak lanjut akan disampaikan menyusul,” tambahnya.

Dikonfirmasi mengenai hal diatas, Wakil Direktur PT ASA Piyungan Bantul, Diyono HS mengaku segera menindaklanjuti desakan Pansus untuk segera memnambahi indikator kualitas air. Sementara untuk proses pengolahan limbah, pihaknya membenarkan adanya kerjasama dengan pengolah limbah di Cirebon. “Limbah padat ke Cirebon, juga ke pengolah limbah cair di Semarang. Sementara menurut Dewan sudah baik, tinggal menambah indikator air,” katanya.

Melalui hubungan telepon, pihak PT Asatex yang tidak berkenan disebut namanya menyatakan akan segera mengupayakan tempat penyimpanan batubara dan pengukuran limbah industri. “Pansus menyarankan kami punya tempat tempat khusus untuk simpan batubara, kami akan upayakan karena lokasi sudah ada,” ujarnya. (G18)

Top