Dua Ekor Elang Disita dari Rumah Pegawai Pemda DKI Jakarta

Reading time: 2 menit
elang
Foto: Scorpion

Jakarta (Greeners) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dibantu LSM Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group dan tokoh masyarakat berhasil mengamankan dua ekor burung dilindungi, yakni jenis elang bondol (Haliastur indus) dan elang brontok (Spizaetus cirrhatus) dari rumah pegawai harian lepas (PHL) Pemda DKI Jakarta.

Kedua burung elang ini diamankan pada Kamis (20/10) dari rumah PHL Pemda DKI bernama Dullah yang berlokasi di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tepatnya disebelah Taman Flamboyan yang dikelola Dinas Pertamanan DKI Jakarta.

Salah seorang petugas penegakan hukum KLHK Saptawi Sunarya yang memimpin upaya penyitaan menjelaskan kepada Dullah mengenai status burung dilindungi tersebut hingga akhirnya yang bersangkutan bersedia menyerahkan burung peliharaannya secara sukarela, meskipun pada awalnya bersikeras mempertahankan burung peliharaannya tersebut.

BACA JUGA: Nasib Elang Bondol di Tengah Polemik Reklamasi Teluk Jakarta

Menurut Saptawi, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 pasal 1 ayat 2 menyatakan barang siapa yang dengan sengaja memiliki, meniagakan, dan memperjualbelikan hewan dilindungi terjerat dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Seperti diketahui, elang bondol (Haliastur indus) merupakan maskot Provinsi DKI Jakarta dan keberadaannya di alam sudah sangat langka. Diperkirakan burung elang bondol dan elang brontok yang disita tersebut berumur kurang dari 1 tahun. Selanjutnya kedua burung tersebut diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Jakarta Barat.

BACA JUGA: BKSDA Sita Elang Bondol dari Tarekot Malang

Sementara itu, investigator senior Scorpion Marison Guciano yang ikut mendampingi petugas dalam proses penyitaan mengungkapkan bahwa saat ditemukan dua ekor elang tersebut dalam kondisi yang mengenaskan dikurung dalam kandang kecil dan sempit. Selain itu mata elang brontok terlihat buta.

Scorpion kemudian melaporkan temuan tersebut kepada petugas SPORC Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Marison berharap agar masyarakat tidak lagi memelihara secara ilegal jenis satwa dilindungi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang saat ini memelihara satwa dilindungi agar segera menyerahkan satwa tersebut kepada petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penulis: (*)

Top