Jakarta (Greeners) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak bersama Rimbawan Muda Indonesia (RMI) Epistema Institute menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan di Kasepuhan Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak sesuai mandat Putusan MK No. 35/2012.
Manajer Divisi Pemberdayaan Masyarakat RMI, Rojak Nurhawan mengatakan untuk membuka peluang partisipasi masyarakat Kasepuhan sebagai subyek dalam penyusunan dari Raperda ini, RMI Epistema Institute mengadakan konsultasi publik.
Masyarakat Kasepuhan,lanjut Rojak, telah mendiami lokasi yang kini masuk ke dalam tiga wilayah kabupaten, yaitu Sukabumi, Bogor dan Lebak sejak ratusan tahun yang lalu. Menurut data RMI pada tahun 2015, 58 kesepuhan mendiami wilayah Kabupaten Lebak. Kasepuhan tersebut terdiri atas 14 Kasepuhan Induk dan 44 Kasepuhan Rendangan/pengikut yang tersebar di 9 kecamatan.
Berbeda dengan masyarakat Baduy yang mendiami satu desa di Kabupaten Lebak, masyarakat Kasepuhan mendiami wilayah yang lebih luas dan memiliki agama yang lain dari masyarakat Baduy, yaitu Islam.
Masyarakat Kasepuhan mendiami wilayah-wilayah yang masih merupakan hutan karena kebudayaan mereka sangat erat hubungannya dengan sumberdaya hutan. Leuit atau lumbung padi, berbagai varietas lokal padi, serta zonasi hutan adat merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Kasepuhan untuk menjaga kehidupan mereka dari gempuran sistem pasar global.
“Penyusunan Perda ini merupakan momentum penting untuk menjadikan Masyarakat Adat Kasepuhan sebagai subjek hukum dan aktor utama dalam pembangunan. Selama ini masyarakat kasepuhan baru eksis secara sosial budaya, namun belum sebagai subjek hukum dan pembangunan. Kehadiran Perda ini nanti akan menjadi pintu pembuka peningkatan kesejahteraan masyarakt kasepuhan yang tinggal di pedesaan,” lanjutnya.
Selain itu, Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Lebak sebagai inisator Perda ini menuturkan bahwa agar Raperda ini tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada tetapi juga sejalan dengan peraturan adat dan kearifan lokal yang ada di Kasepuhan, maka konsultasi publik ini juga mengundang berbagai pihak Kasepuhan.
“Pada konsultasi publik kedua di Kasepuhan Cisungsang ini dihadiri 15 Kasepuhan di wilayah selatan mewakili 6 Kasepuhan Induk yang tersebar di Lebak Kidul, yaitu Ciptagelar, Cisungsang, Cicarucub, Citorek, Sinaresmi dan Ciptamulya,” lanjut Junaedi.
RMI telah mendampingi perjuangan pengakuan masyarakat Kasepuhan oleh Negara sejak 2006. Perda ini merupakan bagian dari pemenuhan negara atas hak konstitusi masyarakat adat, yang juga diharapkan menjadi salah satu solusi penyelesaian konflik tenurial yang sekarang dihadapi masyarakat Kasepuhan.
Penulis: Danny Kosasih