Jakarta (Greeners) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung pada Rabu (19/10), akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ratifikasi Perjanjian Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim menjadi Undang-Undang.
Dalam laporannya Gus Irawan Pasaribu Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan badan musyawarah DPRI-RI pada tanggal 11 Oktober 2016 telah menugaskan Komisi VII DPR RI untuk melakukan pembicaraan tahap pertama atas RUU Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja tentang Perubahan Iklim. Persetujuan Paris merupakan persetujuan internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan menekan laju naiknya suhu bumi sebesar dua derajat Celcius.
“Setelah ini DPR akan mulai melakukan pembahasan tingkat lanjut dengan beberapa pihak terkait lain,” tuturnya, Jakarta, Rabu (19/10).
BACA JUGA: RUU Pengesahan Perjanjian Paris Siap Dibahas di Rapat Paripurna DPR
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengapresiasi dan berterimakasih karena akhirnya ratifikasi Perjanjian Paris telah menjadi Undang-Undang. Untuk implementasi UU ini, ia mengaku tidak khawatir karena Indonesia mendapatkan banyak dukungan dari pihak internasional.
“Kalau implementasinya sih saya tidak khawatir. Pertama, dukungan internasionalnya juga bagus. Saya merasakan betul bahwa dukungan internasional itu sangat baik. Tetapi yang paling penting sebetulnya adalah kerja sistematis dari Indonesia sendiri dan kesiapan masyarakat untuk berubah. Nah, disitulah sosialisasi juga harus terus-menerus dilakukan,” katanya.
Masuknya Indonesia sebagai negara ke-85 yang meratifikasi persetujuan ini dianggap Siti sangat menguntungkan. Indonesia secara geografis berada pada wilayah yang sangat rentan akan dampak perubahan iklim, diperkirakan negara ini akan mengalami kenaikan suhu rata-rata sebesar 0,5-3,92 °C pada tahun 2100 yang akan datang.
Indonesia sebenarnya telah mengalami pergeseran bulan basah dan bulan kering secara signifikan, dengan intensitas curah hujan yang lebih tinggi dan durasi hujan yang lebih pendek terjadi di Sumatera bagian utara dan Kalimantan.
BACA JUGA: DPR RI Dukung Proses Ratifikasi Paris Agreement
Tindakan Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris juga menandakan bahwa Indonesia bersama dengan ke-84 negara lainnya terikat secara hukum untuk sama-sama melakukan upaya penjagaan suhu bumi yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respective capabilities), serta memberikan tanggung jawab kepada negara-negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi kepada negara berkembang.
“Indonesia dapat memetik beberapa manfaat seperti peningkatan perlindungan wilayah yang rentan dengan kesadaran akan ancaman berbagai dampak negatif tersebut, maka upaya-upaya pengendalian perubahan iklim akan menjadi prioritas. Untuk diperhatikan juga manfaat penguatan komitmen nasional dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, rendah emisi dari berbagai sektor, dan upaya pengelolaan dan pelestarian hutan yang lebih baik lagi,” katanya.
Penulis: Danny Kosasih