DPR RI Dukung Proses Ratifikasi Paris Agreement

Reading time: 2 menit
paris agreement
Foto: Takver/flickr.com

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memastikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung proses ratifikasi Paris Agreement on Climate Change atau Kesepakatan Paris tentang Perubahan Iklim.

Dukungan tersebut diketahuinya setelah sebelumnya melakukan pertemuan konsultasi bersama dengan Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara lantai 3 berkaitan dengan proses ratifikasi Kesepakatan Paris tentang Perubahan Iklim.

“Saya sangat senang dan mengapresiasi atas dukungan yang diberikan oleh pimpinan DPR RI terkait proses ratifikasi Paris Agreement on Climate Change ini. Kita akan mengikuti semua proses yang berjalan di parlemen dengan baik,” katanya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Rabu (12/10).

BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Segera Meratifikasi Kesepakatan Paris

Proses ratifikasi sendiri, lanjutnya, akan berlangsung di DPR RI setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 7 Oktober 2016 yang lalu mengirimkan RUU tentang Pengesahan Kesepakatan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim kepada Ketua DPR RI.

Sebelumnya, Siti mengatakan bahwa berkas Kesepakatan Paris sudah berada di Kementerian Sekretaris Negara dan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Setelah melewati persetujuan presiden, proses ratifikasi akan berlanjut ke DPR untuk pengambilan keputusan.

Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha pun sempat meminta kepada pemerintah untuk mempercepat proses ratifikasi Kesepakatan Paris yang merupakan hasil dari Pertemuan Para Pihak (Conference of the Parties/COP) ke-21 KTT PBB tentang Perubahan Iklim, menjadi undang-undang.

“Kita meminta internal pemerintah ini untuk segera menyelesaikan proses-proses yang tersisa untuk segera diratifikasi di DPR. ‘Bola’nya saat ini masih di pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA: Indonesia Bawa Tiga Misi Penting Pada COP 22 Marakesh Mendatang

Sebagai informasi, persetujuan Kesepakatan Paris merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan berambisi untuk melanjutkan upayanya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5°C.

Selain itu, Kesepakatan Paris ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan, dan menyiapkan skema pendanaan untuk menuju pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim.

Sampai saat ini, sudah ada 74 negara yang setuju dengan Kesepakatan Paris. Pemerintah Indonesia juga telah menandatangani Kesepakatan Paris pada tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Implikasi dari persetujuan itu, Indonesia harus meratifikasi dalam bentuk undang-undang.

UU tersebut nantinya harus diberikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa saat Conference of The Parties ke-22 di Maroko yang akan membahas Kesepakatan Paris pada tanggal 7-18 November 2016 mendatang.

Penulis: Danny Kosasih

Top