DPR Akan Rombak Kebijakan Energi Nuklir

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan akan mendorong penggunaan teknologi nuklir sebagai sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan merevisi aturan tentang pengembangan energi nuklir.

Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi, mengatakan, Komisi VII akan secepatnya merombak Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 dimana tentang penggunaan energi nuklir menjadi pilihan energi terakhir yang akan digunakan di Indonesia (tercantum dalam pasal 11 ayat 3, Red.).

“Itu kan artinya dalam waktu dekat Indonesia tidak akan menggunakan nuklir sebagai sumber energi. Nah, opsi ini yang menyebabkan nuklir tak berkembang,” katanya saat dihubungi oleh Greeners melalui sambungan telepon, Jakarta, Jumat (08/05).

Ia menambahkan, Indonesia sesungguhnya telah memilki rencana pengembangan energi nuklir sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno, namun rencana tersebut tidak kunjung terwujud. Karena itu, ia ingin ada pembangunan PLTN dalam 5 tahun kedepan.

Pembangunan PLTN ini, lanjutnya, membutuhkan investasi yang besar namun listrik yang dihasilkan harganya akan sangat murah karena biaya perawatannya tidak mahal. Bahkan lebih murah dari listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Ini harus segera didorong agar Indonesia bisa menikmati nuklir sebagai sumber energi kelistrikan,” tukasnya.

Sebagai informasi, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mengaku masih akan terus mendorong pemerintah untuk berani membangun PLTN di Indonesia. Menurut Batan, Indonesia sudah tertinggal jauh dalam pemanfaatan energi nuklir.

DPR pun sempat meragukan kemampuan pemerintahan Jokowi dapat merampungkan target pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt dalam lima tahun. Terlebih lagi, program tersebut tidak melirik nuklir sebagai energi alternatif pembangkit listrik. Selain itu, DPR juga menyayangkan kebijakan energi nasional yang digagas oleh Dewan Energi Nasional (DEN) yang menempatkan nuklir sebagai energi alternatif terakhir dalam pengembangan ketahanan energi nasional.

Penulis: Danny Kosasih

Top