DLH Jakarta Larang Kendaraan Belum Uji Emisi Masuk Area Kantor

Reading time: 2 menit
ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor. Foto: DLH DKI Jakarta
ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor. Foto: DLH DKI Jakarta

Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang kendaraan bermotor yang belum uji emisi masuk ke area kantor. Kebijakan berlaku di seluruh perkantoran DLH, Suku Dinas (Sudin) Kota Administrasi, dan Satuan Pelaksana Tugas Lingkungan Hidup (Satpel LH).

Pelarangan tersebut merupakan upaya untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta. Sebab, kualitas udara di DKI Jakarta masih dalam kategori tidak sehat. Pengetatan aturan di lingkup kantor menjadi salah satu bagian dari upaya dan strategi pemerintah untuk mengatasi polusi.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan larangan ini merupakan langkah nyata dari dari DLH Jakarta. Hal ini untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

“Sebelum menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya keluarga besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” kata Asep.

Terkait teknis, Asep menyebut proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak rumit dan menimbulkan antrean panjang. Sebab, Petugas Pamdal hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id.

Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun Tempat Penyelengara Uji Emisi resmi masuk ke sistem DLH, lanjut Asep. Selain itu, pegawai juga berkesempatan melakukan uji emisi terhadap kendarannya yang belum diuji di bengkel DLH atau Sudin LH masing-masing wilayah kota administrasi.

ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor. Foto: DLH DKI Jakarta

ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor. Foto: DLH DKI Jakarta

DLH Terapkan Work From Home 

DLH DKI Jakarta juga telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) secara bergantian sesuai kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Ini langkah konkrit dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta. Kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu,” tambah Asep.

Selain itu, DLH juga menginstruksikan agar seluruh pegawai naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi. Misalnya, naik sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.

Pemerintah juga mengimbau seluruh warga Jakarta untuk mengecek kondisi kualitas udara melalui berbagai aplikasi. Salah satunya melalui aplikasi JAKI. Dengan pemantauan ini, masyarakat bisa melakukan upaya preventif  untuk mengurangi dampak buruk dari polusi udara. 

Kendaraan Wajib Uji Emisi

Sementara itu, bagi kendaraan yang belum uji emisi diimbau untuk parkir di luar area kantor DLH, Sudin, dan Satpel LH.  Selain itu, DLH DKI Jakarta juga mengimbau para pegawai untuk melakukan perawatan rutin terhadap kendaraannya.

“Mulai Kamis 24 Agustus 2023 dan seterusnya kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki kawasan kantor Dinas LH, UPT dan Sudin LH. Jika akan melakukan uji emisi di Bengkel Prasarana, wajib mendaftar dulu melalui aplikasi JAKI atau di website ujiemisi.jakarta.go.id,” kata Asep.

Asep melanjutkan, aturan ini perlu ditegaskan sebab pencemaran udara menjadi isu sentral yang hangat dan trending di masyarakat beberapa waktu terakhir.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top