DLH Gelar Uji Emisi, Kendaraan yang Tak Lolos Didenda 50 Juta

Reading time: 3 menit
Uji emisi transportasi umum. Foto: DLH DKI
Uji emisi transportasi umum. Foto: DLH DKI

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, kembali menggelar operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (15/4). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena sanksi, salah satunya denda sebesar Rp 50 juta.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kendaraan berat. Menurutnya, operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi.

“Sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil box, dan bus,” ujar Tamo di Jakarta.

BACA JUGA: Kualitas Udara Buruk, DLH DKI Kembangkan Sistem Inventarisasi Emisi

Mekanisme operasional di lapangan dimulai dengan petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang memberhentikan kendaraan. Setelah itu, tim DLH melakukan uji emisi. Jika kendaraan lolos, kendaraan dapat melanjutkan perjalanan. Namun, jika tidak lolos, Dishub akan menahan bukti uji KIR, sementara PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang Yustisi ini akan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005, yaitu ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Uji emisi transportasi umum. Foto: DLH DKI

Uji emisi transportasi umum. Foto: DLH DKI

Kendalikan Polusi Udara Jelang Kemarau

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga sebagai langkah antisipatif menjelang musim kemarau, yang diprediksi membawa penurunan kualitas udara.

“Menjelang musim kemarau, kualitas udara yang cenderung menurun perlu kami antisipasi sejak dini. Oleh karena itu, kami menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya, dengan tujuan menegakkan aturan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” ujar Asep.

Ia menegaskan bahwa sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara. Oleh karena itu, uji emisi menjadi langkah penting untuk mengontrol emisi dari kendaraan bermotor. Khususnya, kendaraan berbahan bakar solar atau diesel.

BACA JUGA: Kualitas Udara Jakarta Cenderung Memburuk pada Malam Jelang Pagi

Selain itu, operasi ini menargetkan kendaraan jenis N dan O. Misalnya, truk, trailer dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar. Sebab, kendaraan jenis ini memiliki potensi pencemaran yang lebih tinggi daripada kendaraan pribadi.

“Kami sudah mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi mewujudkan kualitas udara bukan hanya di Jakarta, tetapi di wilayah Jabodetabek,” jelasnya.​

Asep juga mengungkapkan hasil kegiatan operasi penegakan hukum tersebut. “Pada operasi hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan jenis kendaraan N dan O kami uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan lulus uji emisi dan 14 kendaraan tidak lulus,” ungkap Asep.

44,7 Persen Polutan dari Transportasi

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mengungkapkan hasil kajian polutan dari sektor transportasi. Hasil kajian itu dari Profesor Puji Lestari dari lnstitut Teknologi Bandung (ITB).

Kajian tersebut mencatat transportasi menyumbang 44,7 persen untuk PM2.5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32 persen berasal dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel.

“Jadi, pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Ririn menambahkan, emisi dari kendaraan berat berbahan bahan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar, untuk sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2). Keduanya merupakan prekusor dari PM2.5 yang masing-masing menyumbang sebesar 56 persen dan 48 persen. Dari data tersebut, kebijakan ini akan secara signifikan mengurangi polusi udara dari sektor transportasi.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top