Ditjen Gakkum KLHK Pimpin Operasi Nasional 30 Hari di Laut

Reading time: 3 menit
Gakkum KLHK Pimpin Operasi Nasional 30 Hari di Laut
Gakkum KLHK Pimpin Operasi Nasional 30 Hari di Laut. Foto: KRI Frans Kaisiepo (368) via Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi menunjuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sebagai Komandan Operasi Nasional (National Operation Commander) kegiatan operasi 30 hari di laut.

Tugas ini merupakan acara tahunan Organisasi Kepolisian Internasional (Interpol) yang bertema “Tackling Maritime Pollution”. Operasi laut akan melibatkan 158 negara dari seluruh dunia termasuk Indonesia. Tujuannya menghentikan pencemaran dan menyelamatkan laut dari kerusakan.

Selama satu bulan, kegiatan operasi laut mencakup aksi nyata (hard action) seperti penegakan hukum dengan melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan di tempat. Upaya ini dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan pencemaran dan perusakan laut. Kampanye penyadartahuan dan perubahan perilaku masyarakat, nelayan hingga pelaku usaha dan kegiatan juga dilaksanakan sebagai bagian dari soft action.

Baca juga: Ancaman Mikroplastik Dari 600 Ribu Ton Sampah Tiap Tahun Ke Laut

“Operasi 30 hari di laut ini kick off-nya akan dilakukan bersamaan dengan agenda Car Free Day tanggal 17 November esok. Sebenarnya untuk jangka waktu pasti tidak hanya 30 hari, karena itu hanya sebuah nama program. Nanti operasinya bisa 60 hari, 90 hari, dan seterusnya,” ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda kepada Greeners, Kamis (14/11).

Ditjen Gakkum KLHK Pimpin Operasi Nasional 30 Hari di Laut

Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK Yazid Nurhuda (kiri) bersama Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Anton Sardjanto (kanan dekat TV) seusai pertemuan di Kantor Interpol. Foto: Ditjen Gakkum KLHK

Berfokus Pada Tiga Kegiatan

Yazid juga mengatakan operasi ini memiliki tiga fokus kegiatan pengamatan dan penindakan. Pertama, kegiatan yang berada di laut seperti pencemaran dan perusakan lingkungan. Contohnya tabrakan kapal hingga mengakibatkan tumpahan minyak, pembuangan limbah kapal, dan penambangan pasir ilegal. “Contoh-contoh tersebut bisa dijadikan salah satu target,” ujarnya.

Agenda kedua berada di darat yang bisa berimbas pada pencemaran dan perusakan laut. Contohnya pembuangan limbah yang mengarah ke laut. Rencananya tim akan berfokus di Sungai Citarum yang akan digabungkan dalam program Citarum Harum.

“Termasuk reklamasi di pantai ilegal yang merusak mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Itu banyak sekali kegiatan seperti itu, ada beberapa spot di Jakarta Utara, Lampung, Bangka Belitung, dan Batam,” ucap Yazid.

Baca juga: Hari Laut Sedunia: Laut Indonesia Masih Menjadi Tempat Sampah

Operasi ketiga, mengenai perpindahan lintas batas limbah (Transboundary Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal). Hal ini mencakup impor, ekspor, dan pembuangan sampah plastik di laut.

Sedangkan untuk aspek penegakan hukumnya, kata Yazid, pemerintah akan melibatkan kementerian terkait dan aparat. “Kalau pencemaran dan perusakan, penyidiknya bisa polisi dengan pendampingan KLHK dan TNI AL. Jika kegiatannya merusak terumbu karang dan menyangkut pesisir, penyidiknya dari KKP dan polisi,” ujar Yazid.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Rasio Ridho Sani) Menerima Penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards 2019 dari The United Nations Environment Programme (UNEP). Foto: Ditjen Gakkum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Rasio Ridho Sani) Menerima Penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards 2019 dari The United Nations Environment Programme (UNEP). Foto: Ditjen Gakkum.

Kerja Sama Antar Kementerian dan Lembaga

Kolaborasi penegakan hukum yang dijalankan Ditjen Gakkum KLHK dalam operasi nasional 30 hari di laut melibatkan 10 kementerian dan lembaga. Kementerian yang berperan di antaranya KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, Direktorat Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kementerian Bea Cukai, Kementerian ATR/BPN, TNI AL, Korps Kepolisian Perairan, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum KLHK menerima Asia Environmental Enforcement Awards 2019 dari The United Nations Environment Programme (UNEP). Perhelatan tersebut bekerja sama dengan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The United Nations Development Programme (UNDP), Interpol, sekretariat The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan pemerintah Norwegia.

Baca juga: Gakkum KLHK Lanjut Segel Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Penghargaan ini didapat berdasarkan enam kategori penilaian yaitu, kolaborasi, dampak, inovasi, integritas, kepemimpinan gender, dan kerja sama Asia-Afrika. Gakkum KLHK berhasil meraih tiga kategori penghargaan, yakni kategori inovasi, integritas, dan kepemimpinan gender. Hal ini menjadikan Gakkum KLHK sebagai peraih penghargaan dengan kategori terbanyak.

“Tidak ada penegakan hukum tanpa integritas dan profesionalisme. Integritas merupakan hal yang sulit untuk dirawat. Namun, merupakan suatu keharusan bagi penegak hukum,” pungkas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam sambutannya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top