Dinas Pertamanan Kejar Target Penambahan 55 Lahan untuk RTH

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: freeimages.com

Jakarta (Greeners) – Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan komponen penting yang harus tersedia pada sebuah kota. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota diwajibkan memiliki RTH paling tidak 30 persen dari jumlah luasan kota tersebut.

RTH untuk DKI Jakarta sendiri diakui oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta hingga saat ini masih kurang dari 10 persen yang artinya Jakarta masih jauh dari target RTH sesuai dengan UU 26/2007. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati, kepada Greeners mengaku akan segera mempercepat sisa pembebasan puluhan titik lahan untuk menambah RTH pada tahun 2015, yaitu sebanyak 55 lahan.

“Kita optimis pembebasan lahan di 96 lokasi untuk 55 lahan akan tercapai pada tahun ini, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk proses pembayaran,” kata Diah, Jakarta, Rabu (07/10).

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sedangkan untuk SK Penetapan Gubernur untuk pembebasan lahan yang saat ini telah diterbitkan ada di 41 lokasi dengan alokasi anggaran Rp881 miliar. Dari 41 lokasi itu, 11 lokasi di antaranya telah selesai dibayar sebesar Rp203 juta. Dari 41 lokasi yang telah diterbitkan SK Gubernur tersebut, ada pembayaran lahan di satu lokasi dari permohonan tambah uang di kas daerah (kasda) sebesar Rp82 miliar ‎yang terpaksa ditunda karena pihak ahli waris sedang berada di luar negeri.

Kendala pembebasan lahan, lanjut Diah, kebanyakan karena dokumen-dokumen tanah yang tidak lengkap. Pada kasus lain, sertifikat tanah ganda atau statusnya masih digadaikan di bank. Permasalahan seperti ahli waris yang berada di luar negeri hingga tidak hadirnya ahli waris atau pemilik lahan saat negosisasi ini juga yang menjadi kendala percepatan pembebasan lahan.

Sebagai informasi, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kecewa terhadap kinerja Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Hal ini dikarenakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu tidak maksimal menyerap anggaran dengan baik.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman sendiri membebaskan lahan sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Salah satunya ialah dengan menyertakan surat keputusan (SK) penetapan gubernur untuk pembebasan lahan.

Di tiap lokasi pembebasan lahan, harus ada SK penetapan gubernur untuk selanjutnya diproses pembuatan surat keterangan tanah (SKT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penulis: Danny Kosasih

Top