Dinas Kebersihan Tingkat Kabupaten/Kota Dihapuskan

Reading time: 2 menit
dinas kebersihan
Foto: prayitno/flickr.com

Jakarta (Greeners) – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berbenah dan mempersiapkan panduan terkait pembentukan Dinas Lingkungan Hidup. Adanya dinas ini menghapus Dinas Kebersihan dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) di tingkat Kabupaten/Kota.

Meski demikian, penghapusan Dinas Kebersihan dan BLHD tersebut tidak menghilangkan peran kedua lembaga karena tugas dan fungsinya akan dilebur di dalam Dinas Lingkungan Hidup yang baru akan dibentuk.

Staf Ahli Menteri LHK bidang Hubungan Antar Lembaga Ilyas Asaad saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/8), mengatakan bahwa rencananya akan diterbitkan Peraturan Menteri terkait Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai pengelola teknis lingkungan hidup di Kabupaten/Kota tersebut.

“Kalau BLHD itu kan selama ini hanya bersifat koordinasi saja sehingga tidak memiliki kekuatan apa-apa. Nah, dengan adanya Dinas Lingkungan Hidup ini, sesuai dengan undang-undang, maka fungsinya akan lebih masuk pada tingkat teknis pelaksana,” katanya.

BACA JUGA: Kemen LHK Nilai Dinas Kebersihan Belum Maksimal Atasi Sampah

Selain kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Kabupaten dan Kota juga akan banyak mengurusi hal lain seperti sampah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di daerah. Oleh karena itu, menurut Ilyas, UPTD yang akan dibentuk akan mendapat arahan dari pusat, sehingga pembentukan Perangkat Daerah terkait Dinas Lingkungan Hidup tidak perlu lari dari program pusat.

“Dinas ini akan menjadi perpanjangan dari beberapa direktorat yang terdapat di Pemerintah Pusat. Bukan hanya sampah dan limbah, tapi juga ada pencemaran hingga KLHS. Jadi kalau ada UPTD soal sampah, ya dia akan bahas dan kerjakan soal sampah saja,” jelasnya menambahkan.

Terkait masalah sampah, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Sudirman menyatakan akan membentukan berbagai UPTD. Beberapa UPTD yang ditawarkannya seperti UPTD untuk Bank Sampah, 3R (Reduce, Reuse, Recycle), Daur Ulang, Pengangkutan, Composting, Reuse Dry Fuel (RDF), dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).

“Saya tidak tahu apakah daerah akan membatasi pembentukan UPTD ini, tapi kalau yang saya tawarkan konsepnya seperti itu,” terang Sudirman.

BACA JUGA: Dinas Kebersihan DKI Belum Menambah Jumlah Bus Toilet VIP

Untuk membentuk UPTD ini, terusnya, tiap kepala Dinas Lingkungan Hidup dituntut untuk jeli dan inovatif agar dapat melihat kebutuhan dari UPTD Lingkungan Hidup di daerah masing-masing. Menurutnya, pembentukan UPTD akan menjadi pengganti dari Dinas Kebersihan yang dilebur ke dalam Dinas Lingkungan Hidup.

“Selain itu, instrumen kelengkapan pembentukan UPTD terkait sampah juga akan saya masukan ke dalam salah satu poin penilaian Program Adipura. Semakin banyak UPTD yang dibentuk akan membuat nilai kelembagaan sebuah kota dalam penilaian Adipura semakin baik,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top