Dikriminalisasi Perusahaan Sawit, Warga Mejo Kalbar Mengadu ke Komnas HAM

Reading time: 2 menit

Pontianak (Greeners) – Empat warga Dusun Mejo, Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat (Kalbar) yaitu Andi, Edi Saman, Ahra dan Agus mendatangi Komnas HAM Perwakilan Kalbar.  Dengan didampingi Agus Sutomo, aktifis dari Lembaga Gemawan, mereka melaporkan tindakan sengketa agraria dan kriminalisasi oleh PT Putralirik Domas (PLD) di wilayah mereka.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kasful Anwari, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalbar dan Nelly Yusnita, Kasubbag Unit Pelayanan Pengaduan Komnas HAM Kalbar.

Dalam pertemuan dengan pihak Komnas HAM tersebut, Edi Saman,  Ketua RT 06/ RW 03 Dusun Mejo, Desa Balai Gemuruh menjelaskan sejak Januari 2012 lalu, ia bersama tiga orang lainnya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas dasar laporan dari pihak perusahaan.

“Awalnya kami meminta kejelasan tentang luas penanaman sawit ditanah warga sejumlah 25,8 hektar yang sudah memiliki HGU (hak guna usaha), penanaman sawit hingga di tepi sungai, penutupan parit pembatas antar dusun dan pembuangan limbah ke sungai. Tetapi justru saya yang dijadikan sebagai tersangka,” kesal Edi.

Menurutnya tahun 2006, PT. PLD melakukan sosialisasi ke warga tentang penanaman dan sistem inti plasma perkebunan, tetapi perusahaan membuat plasma dan pembibitan di luar izin konsesi. “Apalagi, perusahaan perkebunan tersebut sudah mencemarkan sungai dengan membuang limbah oli hasil dari mesin genset,”  ujarnya.

Edi mengatakan mereka pernah melaporkan masalah pencemaran PT PLD kepada pihak kepolisian, namun laporan tersebut tidak mendapat tangggapan. Warga juga sempat melarang pihak perusahaan untuk menyebarkan bibit sampai persoalan lahan antara warga dan pihak perusahaan diselesaikan secara kekeluargaan. “Karena melarang mobil masuk kedalam areal pembibitan, saya dan beberapa warga lainnya langsung dijemput pihak kepolisian dan diperiksa hingga dijadikan tersangka,” aku dia.

Sedangkan Sutomo, aktivis dari Lembaga Gemawan Kalbar menyatakan bahwa warga yang dikriminalisasi tersebut tidak jelas apa kesalahannya sehingga perusahaan melaporkan mereka ke pihak kepolisian.

“Masyarakat hanya menuntut haknya saja, karena hak mereka diambil paksa oleh perusahaan perkebunan. Ketika masyarakat melapor ke pihak kepolisian tetapi tidak pernah ada respon, maka mereka melakukan tindakan dengan menahan alat berat dan juga memagar jalan desa agar supaya ada respon oleh pemerintah,” jelasnya.

Sementara Kasful Anwari, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalbar berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengirim surat kepada bupati Sambas dan juga pada PT PLD. “Kalau tidak ada tanggapan, kami akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Apakah kasus ini terjadi seperti apa yang telah dilaporkan warga. Kami tetap berpihak kepada orang-orang yang dirugikan,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi greenersmagz.com belum mendapatkan tanggapan dari pihak PT PLD. (G15)

Top