Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan kelompok warga yang menolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Mereka menolak gugatan izin lingkungan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 untuk kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan, mengatakan, proses banding yang diajukan tersebut dilakukan sebagai sikap dari warga yang tidak menerima putusan PTUN di Semarang. Abet menilai putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang disengketakan, yakni pertambangan akan merusak pegunungan kars cekungan watu putih di Rembang.
“Kami khawatir kalau putusan ini hanya akal-akalan untuk meloloskan industri ekstraktif yang merusak pegunungan Kendeng. Hakim PTUN Semarang belum memeriksa pokok perkara, yaitu apakah pertambangan di kawasan kars merusak lingkungan atau tidak”, jelas Abet, Jakarta, Jumat (01/05).
Warga Rembang selaku penggugat, Joko Prianto juga menyatakan kalau warga masih sepakat menolak pertambangan PT Semen Indonesia. Malahan, lanjutnya, warga semakin semangat untuk menolak tambang semen tersebut. Hal ini dikarenakan pertambangan tersebut jelas akan mengancam kehidupan kebanyakan petani, peternak dan pekebun dimana mereka sangat membutuhkan air dari sumber pegunungan Kendeng.
“Warga masih semangat untuk terus berjuang menolak tambang semen di wilayah kami karena kalau ditambang kami akan kehilangan jati diri sebagai petani” ujarnya.
Sebagai informasi, pada 16 April lalu, PTUN Semarang menolak gugatan pemohon yang terdiri dari Walhi dan masyarakat Rembang. Alasannya, gugatan telah melampaui syarat waktu, yaitu 90 hari. Hakim menyatakan penggugat telah mengikuti sosialisasi sejak tahun 2013, sedangkan gugatan baru diajukan September 2014. Sementara itu, penggugat meminta agar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik sebagai landasan pembangunan pabrik semen dibatalkan.
Penulis: Danny Kosasih