Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) mengaku terpaksa menggunakan peta Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) yang saat ini telah dipegang oleh pemerintah dengan skala 1: 250.000 Ha.
Kepala BRG Nazir Foead saat di temui di sela-sela acara Festival Iklim 2016 mengatakan peta yang ada saat ini, antara milik pemerintah, Badan Informasi Geospasial, Pertanian maupun Wetland Indonesia masih memiliki banyak perbedaan. Kondisi ini memaksa BRG untuk bisa bekerja sementara dengan menggunakan data peta milik pemerintah yang telah ada.
“Saya harus kerja dengan peta yang sudah ada, saya tidak bisa menunggu ini sampai 2017 kan. Harus bikin yang empat kabupaten prioritas itu juga sampai 1:5000,” katanya, Jakarta, Selasa (02/02).
BACA JUGA: Badan Restorasi Gambut Akan Berkoordinasi dengan Kalangan Pengusaha
Nazir menjelaskan bahwa pemetaan skala 1:5000 tersebut dibutuhkan oleh pemerintah jika ingin membangun kanal blocking. Penting sekali untuk melihat antara lahan gambut dan airnya, agar gambut tetap basah tentu harus melihat dari kawasan peta airnya.
“Kalau mau bangun kanal blocking supaya basah harus lihat peta airnya. Nah, kita butuh pemetaan 1:5000,” tambahnya.
BACA JUGA: Restorasi Gambut, Penyelesaian Sengketa Tanah Jadi Prioritas
Di samping itu, untuk pemetaan skala 1:50.000 guna membedakan antara zona gambut dengan fungsi lindung maupun budidaya, hingga saat ini baru Kabupaten Meranti di Riau yang sudah siap. Sedangkan untuk tiga kabupaten lainnya seperti Pulang Pisau di Kalimantan Tengah dan dua kabupaten di Sumatera Selatan, yaitu di Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin masih menunggu.
“Kita masih diskusi siapa yang bisa bikin peta 1:50.000 ini karena kita targetkan harus ada dalam beberapa bulan ke depan,” ujarnya.
Penulis: Danny Kosasih