Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya menghimbau kepada Pemerintah Daerah khususnya pengelola kegiatan perikanan budidaya di perairan umum untuk melakukan penataan kegiatan pembudidayaan ikan. Hal ini diperlukan guna menyesuaikan dengan daya dukung lingkungan dan zonasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, menyatakan, seperti yang tertera dalam surat edaran yang dikirimkan kepada para pimpinan daerah awal tahun 2016 lalu, Pemda pengelola kegiatan perikanan budidaya di perairan umum harus melakukan moratorium izin usaha pembudidayaan ikan, khususnya bagi daerah yang belum memiliki Perda tetapi belum mampu mengatasi kegiatan pembudidayaan ikan yang tidak mengikuti anjuran daya dukung lingkungan dan zonasi peruntukan.
“Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya pengaduan pencemaran akibat kegiatan pembudidayaan ikan di perairan umum, maka Pemda harus melakukan penataan kegiatan pembudidayaan ikan agar sesuai daya dukung lingkungan dan zonasi peruntukan yang telah ditetapkan dalam Perda,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (10/02).
Selain itu, Slamet juga menyatakan, Pemda perlu melakukan penerapan program peringatan dini kepada pembudidaya ikan dalam rangka mencegah kematian massal akibat dampak umbalan (up welling) atau kekeringan.
Pentingnya melakukan penataan kegiatan pembudidayaan ikan, moratorium izin usaha pembudidayaan ikan dan penerapan program peringatan dini kepada pembudidaya ikan ini agar upaya pemerintah dalam melaksanakan program ketahanan pangan dan menggerakkan perekonomian masyarakat melalui budidaya ikan dapat terwujud.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat mengelola kegiatan pembudidaya ikan di perairan umum secara berkelanjutan dan ramah terhadap lingkungan,” tandasnya.
Penulis: Danny Kosasih