Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengumumkan nama-nama menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menghentikan penolakan terhadap penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan, menjelaskan, bahwa mulai saat ini hingga kedepannya nanti Walhi akan terus memantau kinerja dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang baru terpilih.
“Soal penolakan sudah berhenti dengan pengumuman ini, jadi kami akan lihat nanti kinerjanya bagaimana,” terang Abetnego saat dikonfirmasi oleh Greeners melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (27/10).
Abetnego mengingatkan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2014 lalu, dalam pidato Presiden yang disampaikan oleh Deputi Rumah Transisi, Anies Baswedan, di konferensi lingkungan hidup dan sumber daya alam (yang diselenggarakan oleh Walhi) terdapat 18 komitmen presiden di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. Komitmen tersebut dibacakan dihadapan khalayak ramai yang menaruh harapan penuh pada keberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia.
“Agenda mendesak sebenarnya sudah disampaikan oleh Walhi pada pertemuan – pertemuan dengan rumah transisi. Kami hanya berharap ada kejelasan dari semua rumusan-rumusan yang telah dibuat. Terlebih 18 komitmen Presiden tersebut juga akan terus menjadi perhatian kami,” kata Abetnego.
Selain itu, tambah Abetnego, beberapa hal yang tidak termuat dalam komitmen tersebut juga akan didesakkan oleh Walhi seperti ; (1) Jaminan tidak ada lagi masalah asap di tahun depan, (2) Penyelesaian Peraturan Pemerintah dibawah UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak dikerjakan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, (3) Melakukan rehabilitasi kawasan – kawasan kritis diluar kawasan pesisir seperti kerusakan pada daerah – daerah aliran sungai utama seperti Citarum dan Ciliwung, (4) Membangun sistem peradilan lingkungan, (5) Meninjau kembali kebijakan yang berisiko lingkungan hidup tinggi seperti MP3EI dan reklamasi pantai di berbagai wilayah, (6) Memastikan transformasi energi menuju energi ramah lingkungan, (7) Penuntasan kasus – kasus hukum di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, (8) Rasionalisasi dan perbaikan tata kelola bisnis di sektor sumber daya alam seperti hutan tanaman industri, pertambangan, perkebunan dan logging, (9) Jaminan perlindungan masyarakat atas dampak lingkungan sebagai akibat keputusan investasi dan pembangunan, (10) Adanya UU perubahan iklim.
“Walhi akan terus memantau dan menagih komitmen ini dalam pemerintahan kedepan. Proses pengawalan dan desakan akan terus dibangun untuk memastikan Presiden memenuhi komitmennya,” kata Abetnego.
(G09)