Catatan Akhir Tahun 2018, KIARA: Kesejahteraan Masyarakat Bahari Semakin Buruk

Reading time: 2 menit
kiara
Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meluncurkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2018. Dalam catatan tersebut, KIARA menggarisbawahi bahwa kesejahteraan masyarakat bahari yang semakin buruk. Hal ini disebabkan oleh semakin masifnya proyek pembangunan di kawasan pesisir dalam bentuk reklamasi, pertambangan, kawasan pariwisata, konservasi, serta ekspansi perkebunan sawit yang tersebar dari Sumatera sampai dengan Papua.

Berdasarkan data Catahu KIARA, pada tahun 2018 proyek reklamasi di kawasan pesisir meningkat dari 37 menjadi 41 titik; proyek pertambangan meningkat dari 21 menjadi 25 lokasi dengan total 1.895 konsesi; kawasan pariwisata berbasis utang terus bertambah dan memakan korban dalam bentuk pembunuhan dan kriminalisasi. Proyek konservasi laut berbasis utang juga sudah mencapai 20.871.894,62 juta hektar pada tahun 2018, dan akan ditambah lagi dengan kawasan konservasi seluas 11,63 juta hektar serta ekspansi perkebunan wasit di kawasan pesisir dengan total luas 675.791 hektar.

“Angka-angka ini seharusnya bisa mengubah pola kebijakan di tahun 2019. Memang produksi itu penting, semua orang butuh makan ikan tapi kalau tata kelolanya tidak diurusi perang mendapatkan ikan itu akan terjadi dan kasus-kasus kriminalisasi perampasan produksi perikanan juga akan terjadi dan ini nantinya akan menjadi permasalahan baru,” ujar Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati kepada Greeners saat ditemui dalam acara peluncuran Catatan Akhir Tahun KIARA, Jakarta Pusat, Senin (14/01/2019).

BACA JUGA: Melanggar Hukum, Reklamasi Pantai Lohu Diminta Dihentikan 

Susan mengatakan bahwa di tahun 2018 tren ekspansi modal semakin kuat terutama pembangunan proyek reklamasi maupun pariwisata. Hal ini berarti konflik di pesisir juga meningkat. Menurut Susan, bisnis ini untuk meningkatkan pendapatan atau produktivitas negara, namun tidak diimbangi oleh konteks kedaulatan, kesejahteraan, serta kemandirian dari masyarakat bahari. Ia menilai dalam hal ini negara memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk diselesaikan.

“Harapan KIARA dari Catahu ini pemerintah bisa mendengar dan membicarakan kesejahteraan masyarakat bahari dengan tiga pangkal utama, yakni berdaulat, mandiri, dan sejahtera,” jelas Susan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan bahwa terkait pembangunan reklamasi, KKP yang menjadi salah satu pihak yang berwenang membuat standar reklamasi khusus di wilayah zona pesisir, yakni Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), berusaha terintegrasi didasarkan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Untuk masalah reklamasi tidak hanya masalah KKP saja, ada reklamasi yang menjadi tanggungjawab kepala daerah. Kami selaku pemerintah memastikan masyarakat memiliki hak untuk bisa mendapatkan tempat yang layak dan sesuai dengan seharusnya. Kami ini hadir bersama masyarakat untuk mewujudkan mimpi kita bersama dengan melestarikan sumber daya alam hayati maupun non hayati. Kalau memang dirasa masih ditemukan ketidaksesuaian baru kita berggandeng tangan untuk menuju perubahan yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Nilanto.

BACA JUGA: RZWP3K Dinilai Belum Memperhatikan Kedaulatan Masyarakat Pesisir 

Sanggahan pun datang dari salah satu masyarakat bahari dari Teluk Jakarta, Ichwan. Ia mengatakan bahwa pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan nelayan. Menurutnya, pemerintah lebih fokus pada pariwisata dan budidaya apung.

“Mengenai reklamasi tolong dihentikan karena mengakibatkan kerugian untuk kami. Selain itu, asuransi nelayan yang dibicarakan KKP, banyak yang belum menerima asuransi tesebut. Bahkan yang sudah menerima pun ada pungutan Rp100.000 sampai Rp150.000 per tahun,” kata Ichwan.

Menanggapi hal itu, Nilanto mengatakan asuransi nelayan berasal dari APBN dan disalurkan kepada yang betul-betul berhak menerima. Penerima asuransi harus bisa membuktikan domisilinya karena yang tidak mendapatkan asuransi kebanyakan yang tidak memiliki KTP, KK dan berpindah-pindah.

“Serta untuk pungutan itu, KKP tidak memungut uang apapun. Segala program dari KKP, seperti kartu nelayan, asuransi nelayan, kartu KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan) itu gratis tidak ada pungutan apapun,” kata Nilanto.

Penulis: Dewi Purningsih

Top