Capaian Reklamasi Tambang Tak Memenuhi Target

Reading time: 3 menit
Lubang Tambang
Pemerintah memastikan tanggung jawab pemulihan tambang pada perusahaan terkait. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Reklamasi lubang tambang di Indonesia masih tak memenuhi target. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut target reklamasi sebanyak 202 hektare belum sepenuhnya dilaksanakan. Laju produksi dan pembukaan lahan konsesi tambang baru juga berbanding terbalik dengan laju reklamasi maupun rehabilitasinya.

Dalam naskah Kertas Kebijakan Reklamasi Lubang Tambang di Indonesia yang dikeluarkan JATAM, disampaikan bahwa permasalahan lubang tambang semakin banyak diproduksi dari tahun ke tahun. Sedangkan, reklamasi dan rehabilitasi lubang tambang sangat minim. Data teranyar 2019, mencatat target reklamasi sebesar 6.950 hektare hanya mampu dicapai 6.748 hektare.

Baca juga: Ribuan Lubang Tambang di Calon Ibu Kota Baru

Muhammad Jamil, Divisi Hukum dan Advokasi JATAM mengatakan ada 3.092 lubang bekas tambang yang menganga berisi air beracun dan mengandung logam berat berbahaya. Lubang tambang ini juga telah banyak memakan korban hingga 143 nyawa dan mayoritas anak-anak kecil.

Menurutnya, keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, secara tidak langsung menyampaikan reklamasi tidak lagi menutup lubang dan memulihkan kawasan. Namun dapat berubah menjadi budi daya perikanan, sumber air irigasi pertanian, dan wisata. “Itulah bentuk cuci tangan pengusaha tambang yang berhasil menunggangi pemerintah,” ujar Jamil, pada Diskusi Daring Melegitimasi Lubang Kematian, Senin, (28/04/2020).

Reklamasi Lubang Tambang

Grafik Target Reklamasi dan Realisasi Lahan Bekas Tambang Pemerintah. Sumber: Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Laju pembukaan lahan untuk lahan tambang selalu meningkat. Jamil menuturkan, tiap tahun batas produksi selalu dilanggar. Dalam dua tahun terakhir, misalnya, batas produksi yang semestinya 413 juta ton terlampaui menjadi 477 juta ton. Sementara pada 2019, dari 489,7 juta ton angkanya menjadi 502,6 juta ton. “Hal ini tentu berbanding terbalik dengan reklamasi dan pascatambang yang dilakukan oleh perusahaan,” kata dia.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba mengatakan data lubang tambang yang dimiliki pemerintah berbeda dengan Jatam. Menurutnya, lubang tambang di bawah pengelolaan pemerintah pusat berada di luar tanggung jawab pemerintah daerah. Pada 2019, jumlahnya mencapai 486 lubang dengan luas 6.705 hektare.

“Lebih dari 3.000 (lubang) itu total yang di bawah pengelolaan pusat 486, ditambah pemda, dan ditambah lubang tambang ilegal,” ujar Irwandy.

Lubang Tambang

Data Sebaran Lubang Tambang di Indonesia. Sumber: Catatan Tahunan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) 2018.

Ia pun mengakui pengawasan yang kurang baik menjadi penyebab timbulnya banyak korban meninggal. Banyaknya lubang tambang bertuan maupun tak bertuan, kata dia, tidak mencantumkan rambu-rambu keselamatan. Akibatnya, masyarakat bisa masuk dengan bebas hingga menimbulkan kecelakaan maupun kematian. Menurutnya koordinasi antara pemerintah dan daerah harus ditingkatkan.

Irwandy mengatakan reklamasi yang dilakukan dari tahun ke tahun sekitar 7.000 hektar tidak mencapai target. Untuk produksi tambang tahun ini, pemerintah menetapkan 550 juta ton dengan perbandingan lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. “Menurut catatan kami, masih ada 60-90 juta ton produksi tambang ilegal. Hal ini tentu akan menambah lubang-lubang tambang yang akan ditinggalkan begitu saja,” ucapnya.

Baca juga: Kementan Klaim Stok Pangan Aman Selama Ramadan Saat Pandemi

Kementerian ESDM telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar 98,60 persen dan 97,60 untuk pascatambang. Dari jumlah tersebut, yang belum menempatkan jaminan reklamasi 1,40 persen dan 2,40 persen untuk jaminan pascatambang.

Berbagai penambangan ilegal banyak meninggalkan lubang yang tidak direklamasi, baik di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun di luar itu. Irwandy mengajak pemerintah pusat dan daerah bekerja sama mengawasi agar perusahaan memenuhi kepatuhan jaminan reklamasi dan pascatambang. “Jaminan ini jangan dianggap tidak perlu melakukan reklamasi,” kata dia.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top