Jakarta (Greeners) – Berbagai program penanaman pohon harus berkelanjutan, agar berdampak nyata terhadap alam. Peringatan Hari Gerakan Satu Juta Pohon (One Million Tree Planting Day) yang jatuh pada 10 Januari lalu hendaknya menjadi momentum meningkatkan komitmen masyarakat tanam pohon.
Salah satu programnya yaitu kewajiban bagi calon pasangan pengantin menanam pohon. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Kementerian Agama (Kemenag) beberapa tahun lalu mewajibkan pasangan calon pengantin menanam pohon lima batang per orang sebelum menikah.
Ini menyusul target KLHK untuk mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta hektare (ha) sesuai RPJMN tahun 2015-2019. Adapun kemampuan APBN hanya 200.000 ha per tahun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan KLHK Sri Handayaningsih mengatakan, sejatinya program tersebut ada di masing-masing daerah atau kota.
“Bisa diformalkan dalam bentuk aturan tentang masing-masing kebijakan. Misalnya di Kabupaten Karanganyar dulu pernah ada,” katanya kepada Greeners, Rabu (11/1).
Belum Ada Laporan, Animo Tinggi
Dalam hal ini KLHK mendorong keberlanjutan komitmen program tersebut pada masing-masing daerah. “Sejauh ini memang belum ada laporan ke KLHK secara resmi, tapi animo masyarakat luas cukup besar dengan permohonan bibit di persemaian di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sementara Kasubdit Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Urais menyatakan, pada tahun ini program tersebut belum berlanjut di masing-masing daerah.
Ia mendukung keberlanjutan program tersebut dengan mendorong masing-masing daerah berkomitmen mengimplementasikannya lagi. “Implementasinya di daerah saya kira lebih bagus lagi jika masuk dalam komitmen ke pemda masing-masing wilayah,” imbuhnya.
Sementara pakar sekaligus Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertainan Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menilai, keberlanjutan penanaman pohon sangat membutuhkan komitmen dan peran serta semua pihak, baik pemerintah pusat, pemda hingga masyarakat.
Menurutnya, agar program tanam pohon bagi calon pengantin menarik harus melibatkan semua lingkup daerah di Indonesia. “Agar dampaknya nyata. Tidak hanya ada program sebentar lalu tidak jelas tujuannya. Tidak ada laporannya,” tuturnya.
Selain menjaga kebaikan alam, program tanam pohon ini dapat menyadarkan pentingnya ekosistem di alam. Ia menyebut sosialisasi pemda harus masif sekaligus mengedukasi tentang alam ke masyarakat luas.
Calon Pengantin di Daerah Ini Wajib Tanam Pohon
Beberapa daerah telah mengimplementasikan kewajiban penanaman pohon pada calon pengantin yang akan menikah. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung misalnya yang mewajibkan agar calon pengantin menanam lima pohon.
Selanjutnya Pemkab Kebumen, Jawa Tengah mewajibkan setiap pengantin baru wajib menanam bibit pohon minimal dua batang. Selain itu, suami istri yang baru memiliki momongan wajib menanam pohon.
Warga Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah juga wajib menanam pohon sebelum mengurus surat nikah dan akta kelahiran. Jika tidak menanam, maka proses pengurusan surat tersebut akan ditunda.
Selain itu, warga juga bisa menanam di tanah pemerintah yang ada di setiap RW. Nantinya, pohon-pohon tersebut akan berlabel nama sesuai keinginan para penanam.
KUA Banyuasin III, Pemkab Banyuasin, Sumatera Selatan mengajak calon pengantin untuk menanam bibit pohon. Ini merupakan bentuk koordinasi dan kerja sama KUA dengan Pemkab Banyuasin. Pemerintah daerah setempat juga aktif memberikan informasi terkait data jumlah sumbang bibit pohon.
Penulis : Ramadani Wahyu
Editor : Ari Rikin