Cabut Izin Usaha Perikanan, KKP Diminta Lanjutkan Proses Hingga Pengadilan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mencabut izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam empat grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkapkan bahwa pencabutan izin 15 perusahaan tersebut dapat dijadikan sebagai momentum penegakan hukum atas tindak pidana perikanan yang telah dilakukan sejak lama.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, mengatakan penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mulai bekerjasama dengan Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan perikanan.

“Dalam konteks inilah, keterlibatan Kejaksaan Agung menjadi sangat penting untuk penuntutan yang maksimal,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (24/06/2015).

Pusat Data dan Informasi Kiara pada Juni 2015 mencatat, sedikitnya 309 kapal ikan, baik tangkap maupun angkut yang berafiliasi kepada lima grup perusahaan perikanan, yakni Grup Mabiru, Pusaka Benjina Resources, Maritim Timur Jaya, Indojurong Fishing Industry, dan Dwikarya. Dari jumlah ini, jika per kapal mempekerjakan 20 Anak Buah Kapal (ABK), maka sedikitnya terdapat 6.180 ABK yang rentan terlanggar hak-haknya sebagai pekerja di sektor perikanan.

Belajar dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang dapat menimbulkan ekses sosial, Abdul mengatakan bahwa semestinya KKP juga menyiapkan solusi bagi 6.180 ABK tersebut.

Sebagai informasi, KKP akhirnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik illegal fishing di Indonesia dengan mencabut izin perusahaan tersebut. Izin yang dicabut mencakup surat izin kapal penangkap ikan (SIPI), surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), dan surat izin usaha perikanan (SIUP).

Kelima perusahaan itu adalah PT Maritim Timur Jaya di Tual Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources (Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku).

Dari kelima perusahaan itu, baru PT Pusaka Benjina Resources (Maluku) yang seluruh perizinannya sudah dibekukan. Setelah PT Pusaka Benjina dicabut seluruh izinnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta per Senin (22/6/2015), pencabutan seluruh izin juga dilakukan kepada PT Dwikarya Reksa Abadi.

Untuk PT Mabiru Industry dan PT Maritim Timur Jaya di Tual Maluku, KKP akan segera mencabut SIPI dan ditindak lanjuti dengan mencabut SIUP. KKP menduga Mabiru melakukan perbudakan di Ambon. Sementara PT Maritim Timur Jaya ditengarai mengoperasikan kapal-kapal perikanan eks asing. KKP juga akan segera mencabut izin PT Indojurong Fishing Industry yang kapalnya tidak memiliki dokumen lengkap dan melakukan pelanggaran.

Penulis: Danny Kosasih

Top