Jakarta (Greeners) – Kasur dan kursi bekas masuk kategori sampah spesifik rumah tangga. Ukurannya yang besar kerap membuat masyarakat bingung saat hendak membuangnya. Tak heran sampah ini kerap kita temukan di tempat pembuangan akhir (TPA) atau di sungai.
Sampah spesifik yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2020 meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3), limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah secara teknologi belum bisa diolah, dan sampah yang timbul secara tidak periodik.
Jenis sampah ini memiliki sifat atau konsentrasi yang volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Salah satunya sampah kasur yang termasuk sampah spesifik berukuran besar dan perlu adanya pengelolaan khusus. Sebab, sampah ini berbeda dengan yang lainnya dan sulit petugas sampah angkut.
River Cleanup Indonesia, salah satu komunitas lingkungan menemukan banyak sampah kasur yang mengambang di sungai saat aksi bersih-bersih sungai. Hal ini terjadi karena masyarakat yang tak memiliki pilihan tempat untuk membuang kasur yang sudah tak terpakai.
Melansir sipsn.menlhk.go.id, komposisi sampah tertinggi yaitu bersumber dari sampah rumah tangga sebanyak 39,3 %.
Kolaborasi Tangani Sampah
Menurut Sekretaris Jenderal Indonesian Environmental Scientists Association (IESA), Lina Astuti pengelolaan sampah spesifik yang berukuran besar seperti kasur, bangku, dan sofa ini sebaiknya pemerintah kota atau daerah setempat tangani. Hal ini sesuai mandat PP Nomor 27 Tahun 2020.
“Tak hanya pemerintah yang terlibat dalam penanganan, perlu juga kerja sama dengan pihak swasta,” katanya kepada Greeners, Selasa (16/5).
Seharusnya, masyarakat pun dapat meminta layanan pengangkutan dan pengolahan sampah spesifik dengan wajib membayar jasa para petugas pengangkut. Selain itu, solusi mengatasi timbulan sampah besar ini dengan membuat pusat pengolahannya. Material yang terkandung pada sampah besar mayoritas memiliki nilai dan dapat didaur ulang.
Sampah Besar Banyak Berakhir di TPA
Penanganan sampah spesifik yang berukuran besar ini belum optimal. Sebab, sampah tersebut masih banyak menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA).
Berdasarkan data dari UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung, sejak Januari-Juni 2022 tercatat sebanyak 259 sampah besar yang telah mereka angkut. Beberapa sampah besar yang kerap masyarakat buang antara lain, springbed, kasur, meja, kursi, lemari, dan sebagainya.
Sampah ini tidak langsung mereka buang ke TPA. Sebagian besar kursi dan sofa bekas dikreasikan kembali sehingga layak pakai. Bahkan material di dalam kasur bekas juga bisa didaur ulang. Misalnya penyangga kasur bisa digunakan kembali setelah proses daur ulang tersebut.
Penulis : Dini Jembar Wardani
Editor : Ari Rikin