Butuh 180 Triliun Untuk Menghilangkan Pemukiman Kumuh di Indonesia

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menargetkan penghapusan pemukiman kumuh di Indonesia hingga nol persen pada tahun 2019. Namun, untuk mewujudkan rencana ini, setidaknya dibutuhkan dana hingga Rp 180 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kemen PU, Imam S Ernawi, mengakui kalau dana sebesar itu tidak akan cukup jika hanya mengandalkan anggaran pemerintah pusat. Dia menjelaskan bahwa untuk mewujudkan nol persen pemukiman kumuh di tahun 2019 juga dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, hingga masyarakat.

Imam menyebutkan kalau Kemen PU akan membangun infrastruktur penunjang pemukiman untuk membantu menghapus pemukiman kumuh. Lalu sisanya, bisa didukung oleh kementerian terkait termasuk bantuan dari BUMN dan sektor swasta.

“Anggaran dari pemerintah pusat hanya sepertiga dari 180 triliun itu, lalu duapertiga nanti dari APBD, BUMD dan BUMN,” jelas Imam, Jakarta, Selasa (07/10).

Selain itu, lanjut Imam, pola penanganan pemukiman kumuh akan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama adalah melakukan pemugaran rumah yang tanahnya dinyatakan legal, namun bangunannya masuk kategori kumuh ringan.

Selanjutnya, tahap kedua berupa peremajaan untuk rumah yang dalam kondisi kumuh berat namun memiliki sertifikat hak milik.

“Sedangkan untuk tahap ketiga, jika status tanah ilegal maka harus direlokasi. Sedangkan untuk merelokasi, sistem rumah susun adalah yang paling efektif,” terangnya.

Sebagai informasi, pemukiman dikatakan kumuh merujuk pada kondisi bangunan, aksebilitas kawasan, drainase, layanan air minum, air limbah, pengelolaan persampahan, dan pengamanan kebakaran. Kriteria tersebut melekat pada rumah kumuh yang sebagian besar tersebar di kota-kota metropolitan.

(G09)

Top