Budaya Pamali Mampu Jaga Kelestarian Alam Kampung Kuta

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Ciamis (Greeners) – Dalam budaya masyarakat tertentu di Indonesia, adat pamali atau pantangan masih berlaku. Masyarakatnya percaya sesuatu yang buruk akan terjadi bagi mereka yang melanggar.

Di antara pantangan yang dikenal umum di masyarakat, ternyata ada yang bermanfaat untuk menjaga alam serta kelestarian lingkungan. Penduduk Dusun Kuta di Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat adalah salah satu masyarakat yang masih menjaga dan melestarikan budaya pamali tersebut.

Masyarakat Kampung Kuta atau lebih dikenal dengan kelompok Masyarakat Adat Kutasari, dikenal sangat kental dengan adat-istiadat dan kearifan lingkungannya. Mereka melakukan pelestarian hutan keramat, rumah adat, pohon aren, dan sumber mata air karena kepercayaan pamali tersebut.

Misalnya dalam konstruksi rumah adat. Bagi masyarakat adat Kutasari, rumah tinggal harus dibangun dengan ukuran 10 X 6 meter dengan dinding dari anyaman bambu, lantai papan atau kayu, serta atap menggunakan ijuk dan rumbia.

Menurut masyarakat adat ini, membangun rumah tinggal dengan menggunakan semen adalah hal yang pamali atau tabu untuk dilakukan. Aturan adat juga menyebutkan bahwa rumah harus berbentuk panggung dengan ukuran persegi panjang. Bila dilanggar, warga Kuta berkeyakinan, musibah atau marabahaya bakal melanda kampung mereka.

Namun, jika diteliti lebih lanjut, kontur tanah di Dusun Kuta memang sangat labil dan lebih cocok ditinggali dengan konstruksi bangunan tanpa semen.

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Penduduk Dusun Kuta berpegang teguh pada kearifan lokal, termasuk dalam hal mendirikan rumah. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Contoh lain lagi adalah sumber air. Dusun yang ditinggali oleh 120 Kepala keluarga dengan total penduduk berjumlah 370 jiwa tersebut tidak diperbolehkan untuk menggali sumur. Ketua adat Kampung Kuta, Karman mengatakan, bahwa untuk mendapatkan air bersih, masyarakat memanfaatkan empat sumber mata air, yaitu mata air Cibangbara, Ciasihan, Cinangka dan Cipanyipuhan.

“Dari empat mata air itu nantinya dialirkan dengan selang plastik dan bambu ke tempat pemandian umum,” terang Karman kepada wartawan yang datang ke kampung tersebut atas inisiatif Kementrian Lingkungan Hidup, Jumat (19/09).

Larangan ini pun bisa dilihat sebagai salah satu bentuk untuk menjaga kondisi tanah yang labil di Kampung Kuta.

Selain pantangan untuk menggali sumur, masyarakat juga dilarang untuk menguburkan jenazah di kawasan dusun. Jenazah yang akan dikebumikan dilakukan di pemakaman umum Dusun Cibodas yang bersebelahan dengan Dusun Kuta. Hal ini dilakukan agar air tanah Dusun Kuta tidak terkontaminasi dengan zat-zat yang berbahaya dari jenazah.

Kedekatan masyarakat kampung adat dengan alam tidak hanya itu saja. Setiap tahunnya, pada tanggal 25 Syafar, masyarakat kampung Kuta mengadakan Upacara Adat Nyuguh. Dalam upacara tersebut, mereka memberikan sesajen kepada para leluhur sebagai persembahan syukur kepada Tuhan dan bumi yang telah memberikan pangan bagi masyarakat Kampung Kuta.

Pelestarian lingkungan di kampung ini bisa dijadikan contoh dalam menjaga alam dan lingkungan dengan berpegang teguh pada budaya lokal. Karena kearifan lokal ini pula, Masyarakat Adat Kutasari mendapatkan penghargaan Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2002 lalu, dengan kategori Kampung Penyelamat Lingkungan.

(G09)

Top