Jakarta (Greeners) – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) membangun pengolahan sampah proses termal dengan kapasitas 50-100 ton per hari di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Jawa Barat. Fasilitas ini nantinya akan berfungsi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sekaligus menjadi salah satu solusi atas permasalahan timbulan sampah di perkotaan, salah satunya di DKI Jakarta.
Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan bahwa permasalahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Indonesia, khususnya di kota-kota besar, acapkali menjadi persoalan yang pelik. Pengolahan sampah dengan energi termal ini merupakan salah satu upaya dari BPPT untuk memunahkan sampah dalam waktu yang cepat dan signifikan. Teknologi ini dapat memunahkan sampah hingga 50-100 ton per hari dan kapasitas listrik yang dihasilkan mencapai 700 Kw.
“PLTSa dari BPPT ini masih dalam tahap penyelesaian, kemungkinan selesai pada akhir maret tahun ini. Walaupun masih memiliki kapasitas yang kecil, namun PLTSa ini merupakan langkah aktif dari kami untuk mengatasi masalah timbunan sampah di kota-kota besar, khususnya DKI Jakarta ini,” ujarnya saat dihubungi Greeners melalui telepon Rabu, (13/02/2019).
BACA JUGA: Pembangunan ITF Sunter Dimulai Desember 2018
Hamam mengatakan walaupun listrik yang dihasilkan oleh PLTSa ini masih relatif kecil, namun energinya mampu menerangi jalan yang ada di sekitar TPST Bantar Gebang dan mengoperasikan mesin PLTSa itu sendiri.
“PLTSa ini kan masih pilot project dan percontohan bagi yang lain, jadi dibuat dulu dengan kapasitas yang masih kecil. Jika PLTSa ini berhasil pasti akan dikembangkan ke kapasitas yang lebih besar,” kata Hamam.
Lebih lanjut Hamam meyakini bahwa pilot project ini dapat digunakan sebagai percontohan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan serta menyelesaikan permasalahan sampah secara tuntas. Selain itu, pembangunan PLTSa Merah Putih ini didukung oleh industri dalam negeri. Hal ini penting agar nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga tinggi.
“PLTSa ini termasuk dalam TKDN jadi semoga bisa kita maksimalkan dan laksanakan. Selain itu, pengembangan PLTSA ini juga didasarkan oleh Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Eergi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dengan Perpres tersebut serta amanat TKDN, kami ingin BPPT mampu menjadi pemain kunci sebagai pihak yang melakukan pengkajian dan penerapan teknologinya,” kata Hamam.
BACA JUGA: KLHK: PLTSa Merupakan Amanat Undang-Undang
Sementara itu, Kepala Dinas LHK DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan teknologi yang diterapkan di TPA Bantar Gebang ini dapat menjadi percontohan bagi Indonesia. Ia mengatakan bahwa TPA Bantar Gebang seluas 110Ha ini setiap hari menerima kiriman sampah hampir 7.000 ton. Adanya teknologi termal ini diharapkan dapat mengatasi timbunan sampah tersebut.
“Ke depan kota-kota yang mempunyai permasalahan sampah sudah saatnya membangun PLTSa dan PLTSa yang dibuat oleh BPPT ini bisa dijadikan referensi. Tentunya kami dengan BPPT akan terus mengembangkan PLTSa ini dengan kapasitas yang lebih besar,” kata Isnawa.
Penulis: Dewi Purningsih