Semarang (Greeners) – Berawal dari informasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru yang menyebutkan adanya penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui online yang berasal dari Semarang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jawa Tengah berhasil membongkar praktik distribusi obat dan kosmetik ilegal di Semarang dan Magelang pada Senin (28/05).
Dalam siaran pers yang diterima Greeners pada Kamis (31/05/2018), Kepala Badan POM Penny K. Lukito menyampaikan, Balai POM di Semarang bekerjasama dengan BPOM pusat, kepolisian, Polda Jateng, dan BNN di wilayah Semarang berhasil mendapatkan tempat pengumpulan distributor melalui dalam jaringan (daring). Berdasarkan penelusuran, sebuah gudang berkedok agen jasa pengiriman ekspedisi di Semarang menjadi sumber peredaran obat ilegal yang dijual secara daring serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia.
“Tempat pengumpulannya ini ada unsur disamarkan dengan tempat pelayanan pengiriman barang. Sementara produk-produknya sendiri diedarkan dengan cara penjualan daring pada individu-individu termasuk tenaga-tenaga kesehatan. Ini menjadi peringatan juga untuk Ikatan Dokter Indonesia di mana bisa jadi anggotanya melakukan upaya mendapatkan obat dari sumber yang tidak resmi sehingga berpotensi membahayakan siapa pun yang datang untuk menjadi pasien,” ujar Penny.
Penny mengatakan, penyelidikan sudah dilakukan kurang lebih satu bulan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Balai Besar POM yang ada di Riau, Pekanbaru, tentang produk obat ilegal ini. Hasil pengembangan menyatakan bahwa sumbernya adalah dari Jawa Tengah.
BACA JUGA: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp15 Miliar
Dari TKP ditemukan barang bukti kejahatan berbagai jenis obat ilegal yang banyak ditemukan di peredaran antara lain berupa injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthathion, Tretinoin, obat-obat pelangsing, Sibutramine HCl, serta produk-produk perawatan kulit dengan total sejumlah 146 jenis obat (127.900 pieces) Selain itu petugas juga menyita 7 unit telepon genggam dan 5 unit komputer pribadi yang digunakan untuk transaksi dan administrasi penjualan serta dokumen dan catatan penjualan.
“Jenis yang ditemukan ialah penggunaan obat secara injeksi, obat pelangsing, obat pemutih wajah, obat anti aging, yang di mana semua jenis tersebut berkategori obat keras yang harusnya sebelum diedarkan mendapatkan izin edar dari BPOM. Obat ini bisa dibeli oleh siapa saja. Kita mengestimasi nilai ekonomi obat ilegal ini mencapai Rp3,5 miliar,” ujar Penny.
BPOM RI telah menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, PPNS BPOM RI telah menetapkan satu orang tersangka berinisial UA.
“Berdasarkan dokumen yang ditemukan dan keterangan tersangka, usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2015 dengan omzet 400-500 juta rupiah per bulan. Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM RI melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual,” tegas Penny.
BACA JUGA: Tarik 22 Juta Kaleng Makarel Impor, BPOM Akan Terus Lakukan Inspeksi
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah.
“Ini merupakan salah satu temuan terkait jaringan distribusi produk ilegal secara daring. Kami terus melakukan penelusuran terhadap temuan ini untuk mengungkap siapa pelaku utama kejahatan ini. Kami juga akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman maksimal. Kami juga akan bekerjasama dengan bea cukai terkait perdagangan daing ini karena perdagangan ini melewati perbatasan wilayah,” ucap Penny.
Penulis: Dewi Purningsih