Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menerapkan sistem pengawasan obat dan makanan yang berbeda pada tahun 2015 lalu, dari Watch Dog Control menjadi Proactive Control. Sikap proaktif ini diwujudkan melalui pengawasan yang lebih berfokus ke arah hulu, untuk memastikan produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan keamanan, manfaat, dan mutunya.
Kepala BPOM Roy Sparringa menyatakan, saat ini terdapat lima isu strategis yang difokuskan oleh BPOM selama tahun 2015, yaitu pengawasan obat dan makanan, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), layanan publik, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan pemberdayaan masyarakat.
Terkait fungsi utama BPOM dalam hal pengawasan obat dan makanan, Roy menyatakan bahwa secara proaktif BPOM tengah menggencarkan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga dan lintas sektor terkait, antara lain melalui berbagai operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal termasuk obat dan makanan palsu. Pada operasi gabungan daerah dan operasi gabungan nasional tahun 2015, berhasil ditemukan pelanggaran di bidang obat, obat tradisional (OT), kosmetika, dan pangan dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 30 miliar rupiah.
Operasi terpadu yang dilaksanakan Badan POM bersama Balai Besar POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia berhasil mengamankan 977 jenis kosmetika tidak memenuhi ketentuan (TMK) dari 18 sarana di 7 kota besar di Indonesia. Selain itu, lebih dari 41 miliar rupiah pangan TMK juga berhasil diamankan Badan POM dalam pengawasan rutin dan intensifikasi pengawasan pangan. Badan POM juga terus aktif terlibat dalam pelaksanaan operasi berskala internasional yaitu Operasi Storm VI dengan target pemberantasan obat dan makanan ilegal, serta Operasi Pangea VIII dengan target obat dan makanan termasuk alat kesehatan yang dijual secara online.
“Selama tahun 2015 Badan POM menangani 211 perkara tindak pidana pelanggaran di bidang obat dan makanan, dimana 18 di antaranya telah mendapat putusan pengadilan,” paparnya, Jakarta, Selasa (12/01).
Putusan tertinggi, terusnya, adalah pidana penjara 2,5 tahun bagi pelaku yang mengedarkan kosmetika tanpa izin edar/ilegal di Serang,serta penjara 4 bulan 15 hari dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan bagi pelaku yang mengedarkan OT ilegal di Makassar.
Selain memberikan sanksi administrasi dan pidana bagi para pelaku pelanggaran, Badan POM juga melakukan pemusnahan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. Sepanjang tahun 2015 Badan POM memusnahkan 17.984 jenis (4.875.329 kemasan) produk ilegal hasil pengawasan Badan POM dan BB/BPOM di seluruh Indonesia baik melalui pengawasan rutin maupun intensifikasi pengawasan menjelang dan selama hari raya keagamaan dan hari besar nasional, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 67 miliar rupiah.
Memasuki tahun 2016, kata Roy lagi, Badan POM akan berfokus pada kesiapan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan terus meningkatkan daya saing produk obat dan makanan dalam negeri termasuk produk UMKM untuk dapat bersaing ke pasar global.
Selain melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, Badan POM juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan di pasar nasional untuk menjamin keamanan, manfaat, dan mutunya. Para pelaku usaha juga didukung untuk terus melakukan inovasi agar menghasilkan produk yang memiliki nilai jual tinggi.
Isu strategis mengenai pelayanan publik juga dikatakan Roy akan menjadi perhatian serius. Badan POM, tuturnya, akan terus memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan melalui penguatan regulasi/standar, penguatan pengawasan pre-market,penguatan pengawasan post- market,penegakan hukum, serta pemberdayaan masyarakat. Kualitas pelayanan publik juga akan semakin ditingkatkan, salah satunya dengan pengembangan sistem pendaftaran registrasi berbasis elektronik (e-registration) untuk seluruh produk Obat dan Makanan.
“Sistem e-registration ini juga sebagai bentuk dukungan Badan POM terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan isu strategis keempat, karena semakin mempermudah industri obat generik/obat program pemerintah untuk mendaftarkan produknya,” tambah Roy.
Terkait pemberdayaan masyarakat, ia pun menghimbau kepada masyarakat Indonesiauntuk turut berpartisipasi mengawasi peredaran obat dan makanan dengan menjadi konsumen cerdas dan teliti dalam memilih produk obat dan makanan. Jika masyarakat memiliki informasi adanya obat dan makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal- hal mencurigakan terkait obat dan makanan, dapat melaporkan ke Contact Center Badan POM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BB/BPOM di seluruh Indonesia.
Penulis: Danny Kosasih