Jelang Natal dan Tahun Baru, Badan POM Temukan Ribuan Pangan Kedaluwarsa

Reading time: 2 menit
BPOM temukan pangan kadaluarsa
Jelang Natal dan Tahun Baru, Badan POM Temukan Ribuan Pangan Kedaluwarsa. Foto: Badan POM.

Jelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan di seluruh wilayah Indonesia. Intensifikasi 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di Kabupaten/Kota mulai sejak akhir November 2020. Pengawasan ini berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Badan POM memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan, berupa importir, distributor, grosir, dan ritel. 

Jakarta – Dalam Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal Tahun 2020 dan Tahun baru 2021, Rabu, (23/12/2020), Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, mereken Hari Raya Natal dan Tahun Baru menyebabkan kebutuhan pangan masyarakat meningkat.

Menurutnya, pihak tertentu memanfaatkan momentum ini untuk melakukan distribusi pangan ilegal. Hasilnya, 982 sarana distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan atau TMK (36,55 persen).

Pangan kedaluwarsa mendominasi pelanggaran yaitu sebanyak 60.656 kemasan (63,07persen). Selanjutnya pangan ilegal sebanyak 31.316 kemasan (32,56 persen) dan pangan rusak sebanyak 4.201 kemasan (4,37 persen).

Temuan Intensifikasi Pengawasan Pangan Badan POM

Pangan kedaluwarsa terbanyak pada lokasi berikut:

  • Baubau, Sulawesi Tenggara.
  • Provinsi Bengkulu.
  • Sofifi, Maluku Utara.
  • Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
  • Banda Aceh, Aceh.

Pangan ilegal terbanyak:

  • Baubau, Sulawesi Tenggara
  • Surakarta, Jawa Tengah.
  • Tangerang, Banten.
  • Provinsi Bengkulu.
  • Tarakan, Kalimantan Utara.

Pangan rusak terbanyak:

  • Kendari, Sulawesi Tenggara.
  • Baubau, Sulawesi Tenggara.
  • Manado, Sulawesi Utara.
  • Sorong, Papua Barat.
  • Sofifi, Maluku Utara.
bpom temukan pangan kadaluarsa

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kemasan pangan sebelum membelinya. Foto: BPOM.

Badan POM Lakukan Pemeriksaan Daring

Menurut Penny, membandingkan dengan intensifikasi pengawasan pangan 2019, terdapat sedikit perbedaan. Antara lain pada mekanisme pemeriksaan dan jumlah sarana distribusi yang diperiksa.

Pada 2019, lanjutnya, pemeriksaan secara onsite untuk 3.594 sarana distribusi pangan (importir, distributor, grosir, dan ritel). Sedangkan  tahun ini, pemeriksaan 2.687 sarana distribusi melalui pengawasan secara onsite maupun virtual/online. Penny menceritakan, pihaknya juga memeriksa sarana distribusi daring/online.

“Pada 2019, temuan pangan TMK lebih banyak disebabkan oleh pangan kedaluwarsa (59,72%). Tahun 2020 ini, temuan pangan TMK juga didominasi oleh pangan kedaluwarsa. Namun, jumlahnya meningkat, yaitu menjadi 63,07%. Hal ini karena kondisi pandemi yang membuat daya beli masyarakat turun, sehingga banyak produk yang tidak terbeli,” lanjut Penny.

Baca juga: Riset Gender dan Perubahan Iklim: Perempuan Lebih Peduli Terhadap Lingkungan

Badan POM Imbau Masyarakat Perhatikan Label Pangan

Penny juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu mengecek kemasan pangan sebelum membelinya.

“Selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) untuk pangan terutama pangan olahan dalam kemasan. Pastikan nutrisi juga pada label nilai gizinya seperti kandungan garam, gula, dan lemak,” ujar Penny.

Sebagai upaya perlindungan masyarakat, lanjut Penny, seluruh produk pangan TMK telah diturunkan dari rak pajang/display dan/atau diamankan setempat. Badan POM pun memerintahkan pihak sarana distribusi pangan untuk tidak mengedarkan produk tersebut.

Terhadap sarana distribusi pangan yang melakukan pelanggaran peredaran pangan, Badan POM juga melakukan upaya pembinaan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Intensifikasi pengawasan Badan POM merupakan bentuk pengawasan post-market  untuk melengkapi pengawasan rutin, di samping kegiatan operasi/pengawasan dengan target khusus.

Program ini guna mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat pada hari-hari besar sebagai akibat meningkatnya permintaan dan persediaan kebutuhan pangan.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

Top